‘Manusia Paling Sopan di Indonesia’ Versi Warganet, Mendapat Keringanan Hukuman

Rizka 6 Jan 2022, 14:48
Google
Google

RIAU24.COM -  Indonesia dikenal sebagai negara dengan karakteristik kesopanan dan kehangatan. 

Mengacu pada kesopanan rakyat Indonesia, belakangan ini kasus demi kasus pidana kerap terus terjadi di negara paru-paru ini. Terlebih di kalangan publik figur yang tidak luput dari pemberitaan. 

Dari sejumlah kasus tersebut, ada pula artis yang diringankan hukumannya dan menuai kontroversi. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa mengundang reaksi netizen. Bahkan tak sedikit netizen merasa kontra dengan putusan hakim.

Berikut adalah deretan publik figur yang mendapatkan keringanan hukuman karena alasan yang menuai pro dan kontra versi warganet.

1. Rachel Vennya Diringankan Hukumannya karena Sopan

Pada Desember 2021, selebgram Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara dengan masa hukum percobaan 8 bulan setelah dinyatakan bersalah akibat melanggar protokol kesehatan dengan cara kabur dari tempat karantina. Rachel pun didenda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Rachel divonis bersama sang kekasih Salim Nauderer serta manajer Rachel yaitu Maulida Khairunnisa karena terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Ibu dari dua orang anak itu melanggar ketentuan karantina sepulang dari New York, Amerika Serikat, pada Oktober 2021. Ia turut dibantu oleh anggota TNI sejak tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Usai pulang dari luar negeri, seharusnya Rachel Vennya menjalani karantina selama delapan hari dengan biaya sendiri. Namun, dia tidak mematuhi itu.

Ia justru menghuni RSDC Wisma Atlet Pademangan yang seharusnya diperuntukkan pejabat negara, pekerja imigran, dan pelajar yang baru pulang dari luar negeri. Selain itu, ia pun hanya menjalani karantina di Wisma Atlet selama tiga hari lalu meninggalkan lokasi.

Akan tetapi, meski telah divonis 4 bulan penjara, ternyata Rachel Vennya tidak perlu ditahan. Menurut hakim, Rachel dkk telah bersikap berterus terang mengakui perbuatannya, serta mereka tidak berbelit-belit saat diperiksa dan kooperatif selama menjalani proses hukum.

Hakim juga menilai bahwa sikap Rachel Vennya sopan. Selain itu, hasil tes COVID-19 Rachel Vennya juga menunjukkan negatif. Mengutip dari CNN Indonesia,“Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya,” papar hakim ketua di Pengadilan Negeri Tangerang.

2. Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun karena Sopan dan Masih Muda

Pada sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Gaga Muhammad, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 4,5 tahun penjara. Alasannya karena Gaga Muhammad dinilai sopan selama menjalani sidang dan masih muda.

Tuntutan yang diberikan kepada pemuda dengan nama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad itu sontak menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. 

Melansir dari Tribunnews, tuntutan terhadap terdakwa Gaga Muhammad dibacakan oleh JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 4 Januari 2022.

JPU di persidangan menuntut Gaga Muhammad selama 4 tahun dan 6 bulan serta meminta untuk membayar denda Rp10 juta yang apabila tidak dibayar akan diganti pidana selama 2 bulan penjara.  

Seperti diketahui, Gaga Muhammad dan Laura Anna terlibat kecelakaan pada tahun 2019. Pada saat itu, keduanya pulang usai minum minuman keras.

Lantaran di bawah pengaruh alkohol, Gaga Muhammad tidak konsentrasi saat berkendara. Alhasil mobil yang dikendarainya bersama Laura Anna mengalami kecelakaan di jalan tol.

Akibat dari kecelakaan itu, Laura Anna mengalami lumpuh. Hingga akhirnya Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021 akibat penyakit yang dideritanya.