Gegara Masalah Seperti Ini, 1.585 Perempuan di Jawa Timur Pilih Ceraikan Suami

Azhar 7 Jan 2022, 10:12
Akta cerai. Sumber: Internet
Akta cerai. Sumber: Internet

RIAU24.COM -  Pengadilan Agama (PA) Gresik, Jawa Timur membeberkan data terkait gugatan cerai terkabulkan sepanjang tahun 2021.

Melalui Humas PA Gresik, Kamarudin Amri, setidaknya ada 1.585 gugatan cerai dan 551 gugatan talak, dilakukan istri pada suaminya dikutip dari suara.com, Jumat, 7 Januari 2021.

Menurutnya, mayoritas wanita yang menceraikan suaminya berada di usia produktif yakni mulai 25 hingga 35 tahun.

"Faktor penyebab perceraian didominasi faktor ekonomi, kemudian perselisihan dan kekerasan dalam berumah tangga," ujarnya.

Untuk angka tertinggi terjadi pada Juni 2021 imbas pandemi Covid-19 yang kian parah di daerah mereka.

Suami tak lagi bisa memberikan nafkah pada istri. Lantaran tidak terima, sang istri memilih untuk berpisah.

"Imbas dari kejadian itu (pandemi), suami tidak bisa memberi nafkah dengan alasan suami tidak punya pekerjaan karena di-PHK. Ada yang nafkah diberi tapi tidak cukup. Kaitan juga faktor pandemi covid-19. Rata-rata suami bekerja serabutan, penghasilan tidak tetap. Keadaan itulah membuat pihak istri dianggap tidak mampu menafkahi," ujarnya.

Faktor lain suami suka berjudi, mabuk-mabukan, kawin paksa, dihukum penjara, sampai tak terima di poligami.