Begini Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur

Azhar 20 Jan 2022, 09:14
Ilustrasi. Sumber: Internet
Ilustrasi. Sumber: Internet

RIAU24.COM -  Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa membeberkan nasib Jakarta setelah Ibu Kota Negara (IKN) resmi pindah ke Kalimantan Timur.

Katanya, Jakarta tetap akan diperlakukan secara khusus meskipun tidak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota Negara dikutip dari liputan6.com, Kamis, 20 Januari 2022.

Ucapannya itu dibuktikan ketika pemerintah akan secepatnya menjadwalkan rapat untuk membahas nasib Jakarta.

"Ya nanti (dibahas), kan begini bagaimanapun juga Jakarta punya nilai historis yang luar biasa, maka tentu kita harus memperlakukan secara khusus juga Jakarta ini," sebutnya.

Selain memiliki nilai historis dia juga memastikan jika Jakarta adalah wilayah pusatnya para pebisnis.

Oleh karena itu DPR sepakat akan membahas RUU kekhususan Jakarta pascaadanya UU Ibu Kota Negara.

"Walaupun sekarang IKN pindah, ini kan kota yang sudah terbentuk dan jadi. Pusat bisnis, pusat segala hal yang berkaitan dengan perekonomian kita. Jadi nanti kita akan bicarakan karena kemarin di Pansus semua sepakat untuk DKI ini pascatidak jadi Ibu Kota nanti statusnya akan kita bicarakan," ujarnya.

Serta dibuktikan dengan tidak membatalkan UU 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota pascapengesahan RUU IKN menjadi undang-undang.

"Enggak batal, kan UU kekhususan DKI enggak kita batalkan, tidak otomatis. Ini kan dua UU yang berbeda," ujarnya.