Berani Timbun Atau Borong Minyak Goreng? Siap-siap, Pilih Penjara 5 Tahun Atau Denda Rp50 Miliar

Azhar 21 Jan 2022, 11:14
Minyak goreng di Indomaret. Sumber: Sindonews.com
Minyak goreng di Indomaret. Sumber: Sindonews.com

RIAU24.COM -  Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan sanksi tegas seperti apa yang bakal diterima para penimbun hingga pemborong minyak goreng kemasan premium yang kini dibanderol Rp14 ribu.

Tentunya sanksi tegas ini diberlakukan setelah peraturan pembatasan pembelian minyak goreng maksimal 2 liter termakbul.

Menurutnya, pemborong atau penimbung minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu akan diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp50 miliar dikutip dari pikiran-rakyat.com, Jumat, 21 Januari 2022.

"Hal ini sesuai Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar," ujarnya.

Sebelum diberikan hukuman, tim monitoring di wilayah akan bekerja mencegah aksi kriminal terjadi.

Tim disebut-sebut akan memonitor produksi, distribusi hingga penjualan minyak goreng.

Termasuk melakukan penindakan apabila ada pihak-pihak yang kedapatan memborong atau berniat menimbun.

"Tim lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan. Khususnya minyak goreng kemasan premium," sebutnya.