Kaki Ditembak! Dua Pelaku Pembunuhan dan Pelecehan Seksual Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis

Dahari 24 Jan 2022, 16:21
Press rilis penanganan 5 kasus di polres Bengkalis
Press rilis penanganan 5 kasus di polres Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang pelaku kasus pembunuhan disertai pelecehan seksual, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 289 KUHPidana berhasil diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis.

Penangkapan kedua pelaku berinisial MM alias Boy (41) dan IPT (19) yang merupakan keduanya warga Lubuk Ampolu, Sumatra Utara (Sumut) sesuai LP / 08 / XII/ 2021 / Riau/ Res- Bks/ Sek- Rupat Utara tgl 23 Desember 2021 dengan waktu jejadian Rabu 22 Desember 2021 pukul 18.00 Wib silam.

Adapun kasus pembunuhan serta pelecehan seksual tersebut tepatnya di perairan pantai muara sungai mumbul Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis. Sedangkan pelaku berhasil diringkus di Jalan Lintas Timur Km 123 Desa Merlung Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi saat menggelar press rilis, Senin 24 Januari 2022. Adapun korban berinisial FN seorang buruh bekerja di perumahan divisi 12 PT Marita Makmur.

"Menurut keterangan saksi 3 orang saksi bahwa sebelum korban meninggal dunia korban bersama dua orang rekan lainnya menemui para saksi di TKP dimana pada saat itu sedang memperbaiki jaring ikan diatas kapal di sekitar TKP yang mana pada saat itu korban bersama kedua rekannya ingin meminta tolong kepada dua orang untuk mengantarkan korban dan rekannya  ke Dumai. Namun saksi tidak sempat mengantar korban karena sibuk,"ungkap Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi.

Saat itu, saksi sempat menanyakan terhadap korban dan kedua rekan lainnya dengan mengatakan "kalian kerja dan darimana". Kemudian korban bersama 2 rekan lainnya menerangkan bahwa mereka dari PT Marita dan kerja di PT MMJ serta tinggal di Divisi 12, mereka lari dari perusahaan karena gaji kecil dan mereka ada hutang.

"Bahwa keesokan harinya datang orang lain yang mengaku sebagai majikan korban, mendatangi saksi di atas kapal di sekitar TKP menanyakan kepada saksi apakah ada melihat 3 orang, majikan tersebut sedang mencari 3 orang pekerja dari PT. Marita yang melarikan diri dari perusahaan tersebut,"ungkapnya.

Selanjutnya, pada Rabu 22 Desember 2021 Sekira pukul 16.00 Wib di TKP saksi ada melihat mayat manusia dalam posisi telungkup di tepi pantai sungai Mumbul desa Titiakar  Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Dan pada pukul 17.30 Wib Kapolsek Rupat Utara Iptu Abdul Wahab serta personil polsek Rupat Utara bersama anggota Pos Pol Airud Tanjung Medang menuju TKP menggunakan Speed Boat, tiba di TKP langsung membawa  korban menggunakan  Speed boat patroli Pol Airud. Setibanya di Puskesmas Tanjung Medang mayat tersebut dilakukan Visum et revertum. Dari keterangan saksi Feti Hulu bahwa ada 3 orang buruh yang melarikan diri dari perusahaan PT Marita yang bernama Firman, Indra dan Boi.

"Setelah foto korban di kirim ke WA saksi, bahwa saksi menerangkan bahwa korban bernama FN. Korban FN datang merantau dan korban tinggal dirumah saksi diperumahan perusahaan, namun tidak mengetahui dimana alamat orang tua korban,"ungkapnya lagi.

Pada Kamis 23 Desember 2021 sekira pukul 15.30 wib Kanit Pidum dan tim opsnal polres Bengkalis mendapatkan hasil pemeriksaan Otopsi terhadap jenazah korban FN bahwa meninggal bukan akibat tenggelam melainkan telah dilakukan kekerasan.

"Ditubuh korban terdapat patah pada bagian tulang pangkal lidah sehingga korban sulit bernapas dan akhirnya meninggal dunia juga terdapat luka memar pada bagian kepala serta terdapat bekas Sodomi pada Anus korban,"ungkapnya lagi.

Kemudian  team Gabungan Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Rupat Utara  melakukan penyelidikan sehubungan dengan kejadian tersebut. Dari hasil penyelidikan, dilakukan gelar perkara internal dan menyimpulkan bahwa korban FN merupakan korban tindak pidana pembunuhan berdasarkan hasil Visum atau Otopsi juga pemeriksaan saksi-saksi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa terdapat dua orang yang juga teman korban yang bernama Boi dan Indra yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap korban tersebut,"ungkapnya lagi.

Lanjut AKP Meki, kemudian tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis yang di pimpin Kanit 1 Pidum Ipda Dodi Ripo S.H melakukan penyelidikan keberadaan 2 orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban. Hasil lidik didapatkan keberadaan pelaku diseputaran wilayah Provinsi Jambi. 

Setelah itu tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis dipimpin oleh Kanit Pidum segera melakukan pengejaran menuju Provinsi Jambi. Rabu 29 Desember 2021. Kanit Pidum dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis  berkoordinasi dengan Polsek Tungkal Ulu dan Polsek Merlung Polres Tanjab barat Polda Jambi untuk mengetahui keberadaan  kedua pelaku bernama Meliso alias Boy dan Indra yang diduga berada Jalan Lintas Timur KM 123 Desa Merlung Kecamatan Merlung, Tanjung Jabung Barat Prov Jambi.

"Kamis 30 Desember 2021 pukul 20:30 Wib. Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang sedang berada dirumah jalan Lintas Timur Km 123 Desa Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Saat itu kedua pelaku sempat melakukan perlawanan, kemudian kedua pelaku harus dilumpuhkan dengan tembakan,"ujarnya lagi. 

Saat diringkus dan diintrogasi bahwa ke dua pelaku mengakui perbuatannya dengan membunuh dan menyodomi korban sebelum korban meninggal, kemudian korban dibuang di tepi pantai.