Inilah Negara Pertama di Asia yang Melegalkan Ganja Untuk Penggunaan Medis

Devi 27 Jan 2022, 08:36
Foto : Internet
Foto : Internet

RIAU24.COM -  Pada 25 Januari, ABC News melaporkan bahwa Thailand adalah negara pertama di Asia yang mendekriminalisasi ganja. Namun, aturan penggunaan rekreasi masih tetap berada di wilayah abu-abu.

Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul mengumumkan bahwa Badan Pengawasan Narkotika telah memberikan persetujuan mereka untuk menghapus tunas dan biji ganja dari daftar obat-obatan terlarang kementerian.  

<a href=Ganja Rami Covid 19 1" src="https://cdn.worldofbuzz.com/wp-content/uploads/2022/01/cannabis-hemp-covid-19-1.jpg?strip=all&lossy=1&quality=92&resize=600%2C901&ssl=1" style="height:901px; width:600px" />

Penghapusan daftar pabrik perlu ditandatangani secara resmi oleh menteri kesehatan sebelum aturan tersebut dapat berlaku 120 hari kemudian setelah diterbitkan dalam lembaran pemerintah.

Meskipun aturannya masih dalam proses penyusunan, tampaknya mereka akan mengizinkan warga menanam ganja untuk konsumsi mereka sendiri (untuk penggunaan medis) tetapi mereka harus melaporkannya ke organisasi administrasi provinsi masing-masing.

Dikatakan bahwa tanaman yang mereka tanam untuk konsumsi rumah tidak boleh melebihi kandungan THC (tetrahydrocannabinol) sebesar 0,2%. THC adalah bahan psikoaktif dalam ganja yang membuat seseorang tinggi.

Gulung <a href=Ganja Bersama" src="https://cdn.worldofbuzz.com/wp-content/uploads/2022/01/roll-a-joint-cannabis.jpg?strip=all&lossy=1&quality=92&resize=599%2C399&ssl=1" style="height:399px; width:599px" />

 

Berbicara tentang penggunaan rekreasi, sekretaris jenderal FDA Dr Paisarn Dunkum mengatakan bahwa itu dapat dilakukan di beberapa lokasi yang akan ditentukan nanti, seperti dilaporkan dari The Bangkok Post.

“Tentu saja, kami tidak akan pergi ke panggung kafe ganja, tetapi ada model yang berbeda untuk penggunaan rekreasi di negara lain. Kami akan memilih yang terbaik yang sesuai dengan konteks sosial kami.”

Mereka yang tidak mematuhi aturan akan menghadapi hukuman penjara hingga 3 tahun atau harus membayar denda 30.000 baht (RM3,816).

<a href=Ganja Rami Covid 19 2" src="https://cdn.worldofbuzz.com/wp-content/uploads/2022/01/cannabis-hemp-covid-19-2.jpg?strip=all&lossy=1&quality=92&resize=600%2C450&ssl=1" style="height:450px; width:600px" />

Ini tentu langkah yang bagus karena peneliti tidak perlu menjalani proses yang ketat untuk melakukan eksperimen pada ganja.

Hal ini akan memudahkan pengembangan sektor kesehatan dan medis serta sektor teknologi. Ini juga akan menciptakan lebih banyak pekerjaan bagi masyarakat dan petani akan dapat memiliki lebih banyak tanaman untuk ditanam.