Curi 22 Baterai Tower, Mantan Karyawan Telkomunikasi Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis

Dahari 30 Jan 2022, 16:54
AKP Meki Wahyudi Kasatreskrim Polres Bengkalis
AKP Meki Wahyudi Kasatreskrim Polres Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS- Selama lima bulan melakukan penyelidikan, kasus tindak pidana pencurian sedikitnya 22 unit baterai tower telekomunikasi di Pulau Bengkalis akhirnya terungkap.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis meringkus satu pelaku diduga paling bertanggung jawab dalam kasus pencurian tersebut.

Tersangka Rahmadi alias Adi (32) seorang laki-laki, beralamat di Jalan Pangkalan Batang, Desa Pangkalan Batang, Bengkalis.

Menurut polisi, tersangka Rahmad ini melakukan pencurian rentang waktu enam hari di tiga lokasi tower berbeda, Jumat (4/6/21) tower di Desa Penampi, kedua Rabu (9/6/21) tower di Jalan Jenderal Sudirman, Pambang dan terakhir dilakukan tersangka pada (10/6/21).

"Sekitar lima bulan dilakukan pencarian dan pelaku diamankan saat pulang ke rumahnya di Jalan Kelapapati 20 Desember 2021 lalu," ungkap Kapolres Bengkalis disampaikan Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K didampingi Kanit Pidum Ipda Dodi Ripo baru baru ini.

Setelah diinterogasi tersangka mengaku perbuatannya di tiga lokasi, dengan jumlah baterai yang berhasil dicuri sebanyak 22 unit.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah masuk ke lokasi tower dengan mudah, karena sebelumnya tersangka merupakan salah satu karyawan dalam perusahaan tower itu dengan dalih pengecekan jaringan bertugas memperbaiki provider.

Akibat perbuatannya ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 dan 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Puluhan barang bukti hasil curian baterainya itu, sudah ada sebagian dijual ke beberapa tempat dengan harga Rp250 ribu untuk per satu unit baterai.

"Uang hasil menjual baterai itu untuk membeli kebutuhan tersangka sehari-hari. Dan tersangka ini juga merupakan mantan narapidana atau residivis di kasus pencurian elektronik,"tambah Kanitpidum Ipda Dodi Ripo.