Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan, Laporkan Jika Ada Pengecer Minyak Goreng Melebihi HET

Dahari 4 Feb 2022, 14:37
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -BENGKALIS - Peraturan Menteri Perdagangan No. 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng (Migor) berlaku dari tanggal 1 Februari 2022. 

Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis, Zulpan mulai melakukan monitoring dan pemantauan. Zulpan mengatakan pihaknya sampai UPT terus melaksanakan dengan memonitoring harga minyak goreng.

"Pemantauan harga HET menyasar pada pasar- pasar diseluruh wilayah kab Bengkalis, sesuai permendag tersebut " ungkal Zulpan, Kamis 3 Februari 2022 kemarin.

Pemantauan penerapan HET Minyak goreng ini, ujar Zulpan untuk mengetahui kendala dilapangan dalam implementasi peraturan merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium tersebut. 

"Sekaligus juga untuk memantau ketersediaan dan distribusi minyak goreng dipasar rakyat,”ujarnya. 

Kementerian perdagangan telah menerbitkan aturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang mulai 1 Februari 2022.

Hal tersebut, berdasarkan aturan Kemendag dengan merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium. Untuk Harga minyak goreng curah dipatok Rp11.500 per liter, harga minyak goreng kemasan sederhana atau standar Rp13.500 per liter dan harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. 

Kemudian Zulpan kembali menyampaikan, apabila warga atau konsumen menemukan penjual atau pedagang atau pengecer menjual sisa stok lama menjual diatas HET, pengecer wajib mengkelaim selisih harga ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPD PKS).

"Disini peran pemerintah mensubsidi harga ini berlaku seluruh Indonesia untuk enam bulan kedepan," tegasnya.

Sebelumnya berlakunya Permendag No 01 tahun 2022 berlaku untuk ritel modern (Alfamart, Indomaret, Hepermart, Dll) dan Permendag no 03 tahun 2022 berlaku untuk pengecer menjual harga migor Rp. 14.000 dan Permendag no 06 tahun 2022 memakai HET Migor.

"Sberharap masyarakat tidak melakukan pembelian minyak goreng secara berlebihan. Sesuai pesan dari Bupati Bengkalis masyarakat tidak melakukan panic buying dan belilah minyak goreng sesuai kebutuhan dan stok minyak goreng kita masih cukup,"pungkas Zulpan.