Kasus Covid-19 Mengalami Lonjakan, Berikut Syarat Isolasi Mandiri di Rumah bagi Pasien Positif di Jakarta

Rizka 7 Feb 2022, 09:24
google
google

RIAU24.COM -  Di tengah lonjakan kasus COVID-19 akibat varian Omicron, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat tetap waspada, tetapi tidak panik.

Terbaru, lonjakan kasus COVID-19 di Jakarta terjadi lagi. Per 6 Februari 2022, ada 67.219 kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta.

Dari jumlah kasus aktif tersebut, sebanyak 52.594 orang melakukan isolasi di Wisma Atlet dan rumah, sedangkan 14.625 orang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Untuk menghindari lonjakan pasien COVID-19 dirawat di rumah sakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengeluarkan panduan dan syarat pasien isolasi mandiri di rumah.

Dilansir dari akun Instagram Dinkes DKI Jakarta, Senin (7/2), beberapa kriteria pasien yang boleh melakukan isolasi mandiri di rumah yaitu:

  • Tidak memiliki gejala atau mengalami gejala ringan
  • Pasien berusia maksimal 45 tahun
  • Tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta
  • Mampu mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya dari rumah
  • Berkomitmen untuk tetap melakukan isolasi mandiri sebelum diizinkan keluar

Selain syarat klinis pasien, Dinkes DKI Jakarta juga memberikan syarat tempat isolasi. Rumah yang dijadikan tempat isolasi harus memiliki beberapa syarat yaitu:

  • Memiliki kamar terpisah atau lantai terpisah
  • Kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lainnya
  • Memiliki pulse oksimeter

Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, pasien positif COVID-19 diwajibkan melakukan isolasi terpusat di fasilitas publik dengan berkoordinasi ke puskesmas atau Suku Dinas Kesehatan setempat