Gelapkan Mobil Dengan Cara Digadai, Kakek Paruh Baya Diringkus Reskrim Polsek Mandau

Dahari 7 Feb 2022, 13:25
Tersangka IP
Tersangka IP

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satu orang pelaku diduga melakukan penggelapan mobil berhasil diringkus tim opsnal reskrim Polsek Mandau, Polres Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersebut, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/ 34/II/ 2022/ SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, Minggu 06 Februari 2022 lalu.

"Tersangka berinisial IP (55) berhasil diamankan Minggu 6 Februari 2021 sekitar pukul 15:20 Wib,"ujar Kompol Kapolsek Mandau Indra Lukman Prabowo Senin 7 Februari 2022.

Diutarakannya, kejadian tersebut bermula tersangka IP datang kerumah korban untuk merental mobil merek Toyota Avanza BM 1339 ED selama 2 bulan dengan dibekali surat perjanjian rental.

"Tersangka IP untuk merental mobil tersebut membayar sebesar Rp 4,5 juta kepada korban untuk satu bulan dan nanti sisanya akan dibayarkan setelah waktu pengembalian," ungkapnya lagi.

Namun setelah 2 bulan lebih, tersangka IP belum membayar uang rental dan belum juga mengembalikan mobil kepada korban dengan berbagai alasan.

"Atas kejadian tersebut Korban melaporkan kepada pihak Polsek Mandau karena mengalami kerugian sekitar Rp 215 Juta.

Setelah mendapat laporan, kemudian Sat reskrim Polsek Mandau melakukan introgasi kepada IP diduga pelaku penggelapan yang sudah diamankan korban bersama saksi.

Saat diintrogasi tersangka IP, mengakui telah melakukan penggelapan dan mobil merek Toyota Avanza BM 1339 ED tersebut bahwa telah digadaikan kepada tukang kerja di Lubuk Linggau Bengkulu dengan Nominal keseluruhan Rp. 22.000.000 juta.

"Atas laporan Korban dan keterangan tersangka IP tersebut piket Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan proses sidik terhadap perkara tersebut,"pungkasnya.