BPJS Kesehatan Jadi Persyaratan Jual Beli Tanah hingga Naik Haji, Netizen: Pas Punya Mau Dipakai Aja Selalu Dipersulit

Rizka 21 Feb 2022, 10:55
google
google

RIAU24.COM -  Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.

Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah, mulai 1 Maret mendatang.

Selain mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah, terungkap pemerintah juga mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran umrah hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain itu, aturan ini juga menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program JKN.

Bahkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia diminta untuk mengambil langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian adalah peserta aktif program JKN.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo.

Penertiban syarat baru BPJS Kesehatan ini tuai komentar negatif dari netizen, terlihat dari unggahan Instagram @lambe_turah, Minggu (20/2).

"padhal pas punya mau dipkai aja selalu dipersulit ndak ngerti lagi saya," ungkap @rhatna***

"teruskan lah sobat, kami kaum missqueen hanya bisa elus dada," ungkap @jaa.***

"Negeri Zimbabwe lagi berupaya keras memeras rakyatnya dgn 1001 cara untuk mengikis hutangnya yg sangat menumpuk," ungkap @olebee***

Sebelumnya, Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa undang-undang mengamanatkan pemberian jaminan kesehatan untuk setiap penduduk Indonesia agar memperoleh kehidupan yang layak.

"Penyelenggaraannya bukan hanya tanggung jawab BPJS Kesehatan saja, namun diperlukan peningkatan sinergi dan hubungan yang serius dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," katanya.