Menaker Revisi Aturan JHT Baru Cair Setelah 56 Tahun

Azhar 22 Feb 2022, 12:23
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. Sumber: Suara.com
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. Sumber: Suara.com

RIAU24.COM -  Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah mengaku akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal ini dilakukan setelah Presiden RI Joko Widodo meminta langsung padanya agar regulasi tentang JHT ini dapat disederhanakan dikutip dari rmol.id, Selasa, 22 Februari 2022.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," ujarnya.

Sehingga dengan revisi ini keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ujarnya.

Tak hanya itu, Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Alasannya karena aturan baru JHT akan merugikan buruh. Hal itu lantaran, buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri baru dapat mencairkan dana JHT saat usia 56 tahun.