RP Warga Bengkalis Diringkus Bersama 1,49 Gram Sabu Oleh Satnarkoba Bengkalis

Dahari 25 Feb 2022, 00:21
Tersangka RP (19) tahun
Tersangka RP (19) tahun

RIAU24.COM -BENGKALIS - RP (19) yang merupakan warga Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis harus meringkuk di jeruji besi Mapolres Bengkalis.

Pasalnya ia diringkus Satnarkoba bersama barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu seberat 1,49 gram. Tersangka RP diringkus Kamis 17 Feb 2022 pukul 16.00 Wib lalu.

Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando Jumat 25 Feb 2022 kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Diutarakannya, tersangka RP ditangkap di Jalan A Yani Gang Cemara Kelurahan Bengkalis Kota.

"Barang bukti yang diamankan berupa dua paket Narkotika Jenis Sabu berat 1,49 dan dua unit Handphone,"ungkap Toni Armando.

Berawal, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang laki-laki di Kelurahan Bengkalis kota sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.

Kemudian, mendapat informasi tersebut tim melakukan lidik dilapangan, setelah diperoleh informasi yang akurat, sekira pukul 16.00 Wib tim berhasil menangkap tersangka RP (19).

"Saat dilakukan penggeledahan badan padanya ditemukan satu paket sabu di tangan kanan dan satu paket lagi di kantong celana belakang tersangka," beber Toni Armando.

Kepada petugas, tersangka RP mengaku bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari N (DPO). Dan saat ini N masih dilakukan pengejaran pihak kepolisian Satnarkoba Bengkalis.

"Tersangka RP ini merupakan seorang pengedar narkoba. Dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,"pungkasnya.