Belajar dari Kasus Nurhayati, Masyarakat Tak Perlu Takut Laporkan Dugaan Korupsi

Rizka 2 Mar 2022, 10:30
google
google

RIAU24.COM -  Seorang perempuan bernama Nurhayati, ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan adanya dugaan kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa. Kejadian ini lantas viral di media sosial.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengajak masyarakat untuk sama-sama membantu aparat penegak hukum memberantas korupsi.

Menurut dia, pemberantasan korupsi itu tidak hanya menjadi tanggung jawab penegak hukum, tetapi harus bersama sama dan berkolaborasi antara masyarakat dan stakeholder lainnya.

"Masyarakat tidak perlu takut, justru masyarakat kita harapkan. Ini penting agar korupsi dihilangkan di Indonesia," kata Dedi dilansir dari liputan6.com, Selasa (1/3).

Menurutnya kasus Nurhayati, ini menjadi bahan evaluasi Bareskrim polri kepada seluruh jajaran baik di tingkat polsek, polres sampai Polda.

Menurut Dedi, kedepannya para saksi ahli dan jaksa penuntut saat akan menetapkan seseorang sebagai tersangka akan dihadirkan saat gelar perkara. Hal ini supaya tidak terjadi penafsiran-penafsiran hukum yang berbeda.

"Jadi dari awal harus sudah seperti itu sehingga kasus-kasus ini di kemudian hari jangan sampai keulang kembali," ujar dia.

Dedi menerangkan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri juga belajar dari kasus Nurhayati. Ke depan selalu melakukan asistensi penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh Polres maupun oleh Polda.

Terkait penanganan kasus Nurhayati ini, Polri dan Kejaksaan telah sepakat untuk menghentikan penuntutan terhadap perkara tersebut.

Dibuktikan dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri Cirebon.

Penerbitan SKP2 ini dilakukan setelah penyidik Polresta Cirebon melakukan penyerangan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cirebon, Selasa malam.