Test PCR dan Antigen Tak LAgi Jadi Persyaratan Perjalanan

Fitrianto 16 Mar 2022, 10:08
Tiket.com
Tiket.com

RIAU24.COM -  Reaksi berantai polimerase adalah metode untuk menciptakan jutaan hingga miliaran salinan dari segmen asam deoksiribonukleat (DNA) tertentu.

Yang memungkinkan ilmuwan untuk melipatgandakan sampel DNA yang sangat sedikit hingga mencapai jumlah yang cukup untuk dipelajari secara detail.

Metode ini ditemukan pada tahun 1983 oleh Kary Mullis, ahli biokimia Amerika Serikat.

Secara garis besar, sejumlah kecil urutan DNA diperbanyak secara eksponensial melalui rangkaian siklus perubahan suhu.

Banyak pengujian biologi molekuler dan genetika dilakukan dengan PCR, misalnya analisis sampel DNA purba dan identifikasi agen infeksi.

Saat ini, PCR merupakan teknik umum yang sangat diperlukan pada laboratorium medis, termasuk untuk riset biomedis dan kedokteran forensik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan katakan tidak perlu lagi ada tes PCR atau Antigen COVID-19 untuk perjalanan domestik, udara, maupun laut.

Sekarang, Luhut menyatakan adanya ketentuan baru, bahwa tes-tes sudah tidak perlu dilakukan untuk bepergian.

Keputusan ini diberikan oleh pemerintah setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai PCR dan Antigen ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @knologi_id . Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka

PCR