Begini Kelanjutan Nasib Partai Berkarya Usai MA Keluarkan Putusan

Azhar 30 Mar 2022, 10:13
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Sumber: Internet
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Sumber: Internet

RIAU24.COM -  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, membeberkan apa yang terjadi dengan Partai Berkarya usai Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusannya.

Putusan dikeluarkan MA lantaran terjadi sengketa partai antara kubu Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandojo dengan kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Kata Laoly, semua pihak yang bersiteru dapat menerima dan menjalankan putusan pengadilan dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu, 30 Maret 2022.

"Kita ikuti apa keputusan pengadilan," katanya.

Untuk diketahui, MA mengabulkan kasasi Muchdi Pr dan Yasonna terkait Partai Berkarya. Artinya, MA mengakui kepengurusan Muchdi Pr dari pada Tommy Soeharto.

Alhasil, kondisi itu mengubah putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang memenangkan Tommy Soeharto, dimana, pembacaan putusan dilakukan pada Selasa, 22 Maret 2022.

Perkara diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Yosran dan Is Sudaryono.

Usut punya usut, konflik terjadi sejak Juli 2020. Sejumlah pengurus Partai Berkarya menggelar Munaslub di Hotel Grand Kemang, di mana Tommy Soeharto lengser dari kursi Ketua Umum.

Hasilnya, Muchdi Pr terpilih sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal.

Dengan hasil ini tentunya Muchdi mendaftarkan kepengurusan Partai Berkarya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan disetujui dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait perubahan struktur kepengurusan pimpinan pusat Partai Berkarya periode 2020-2025.