Jenderal Andika Perkasa Tegaskan Tak Ada Larangan Bagi Keturunan PKI Ikut Seleksi Prajurit TNI: Jangan Mengada-ada

Rizka 31 Mar 2022, 13:29
google
google

RIAU24.COM -  Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengeluarkan kebijakan baru terkait seleksi penerimaan calon prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia mengizinkan keturunan dari anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftar menjadi prajurit TNI.

Hal itu terungkap saat Panglima TNI memimpin rapat koordinasi dengan panitia pusat penerimaan prajurit TNI Tahun Anggaran 2022 seperti dapat dilihat di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa. Saat pembahasan mengenai tes mental ideologi, Panglima TNI meminta agar daftarnya dipaparkan secara menyeluruh agar bisa diperbaiki.

"Poin nomor 4, yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanya Jenderal Andika.

"Pelaku kejadian tahun 1965-1966," jawab Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto. 

"Itu berarti gagal? Itu bentuknya apa? Dasar hukumnya apa?" tanya Panglima.

"Izin, TAP MPRS Nomor 25," jawab Dwiyanto.

Kemudian, Jenderal Andika pun meminta Kolonel Dwiyanto untuk menjelaskan isi dari TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang disebut menjadi landasan dilarangnya keturunan anggota PKI mendaftar TNI.

"Siap. Yang dilarang dalam TAP MPRS Nomor 25, satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow (organisasi sayap) dari komunis tahun '65," jawab Kolonel Dwiyanto.

"Yakin ini? Cari, buka buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih. TAP MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam," kata Panglima TNI.

Jenderal Andika kemudian menjelaskan soal TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Dia menjelaskan ada dua poin utama yang diatur dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.

"Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu, PKI, lalu ajaran komunisme, leninisme. Keturunan itu dasar hukumnya apa," tambah Panglima TNI.

Jenderal Andika mengingatkan agar patuh terhadap perundang-undangan. Dia meminta TNI hendak melarang sesuatu harus mengacu dasar hukum yang kuat.

"Keturunan ini apa dasar yang melarang dia? Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum," ucap Panglima TNI.

Lebih lanjut, Andika mengatakan, jika larangan itu tidak memiliki dasar hukum kuat. Sebab, dalam peraturan yang dilarang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan garis keturunan para anggotanya. Dengan tegas, Andika pun meminta peraturan larangan bagi keturunan PKI untuk mendaftar TNI agar dihapus.