Dipecat dari Keanggotaan IDI, Berikut Fakta-fakta ‘Dosa’ Etik Terawan

Rizka 2 Apr 2022, 19:42
Google
Google

RIAU24.COM -  Muktamar ke-31 Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Banda Aceh, memutuskan untuk mendepak mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya.

Sejumlah hal menjadi pertimbangan MKEK untuk memecat Terawan, salah satunya terkait metode pengobatan ‘cuci otak’ untuk penderita stroke.

Seperti apa fakta-faktanya? Berikut rangkumannya seperti dilansir dari kumparan:

1. Rincian ‘dosa’ etik Terawan

Ketua Hukum Bidang Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI, Beni Satria, mengungkapkan sejumlah etik yang dilanggar Terawan ketika menerapkan metode pengobatan ‘cuci’ otak untuk penderita stroke. Salah satunya adalah menerapkan tarif yang tinggi kepada pasiennya.

“Bahkan sampai ratusan juta rupiah,” ungkap Beni, Jumat (1/4).

Sebagai informasi, Terawan metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA) yang dimodifikasinya dengan nama intra-arterial heparin flushing (IAHF) alias 'cuci otak' (brain washing) untuk penderita stroke.

Selain menerapkan tarif yang tinggi, Terawan juga dinilai mengiklankan metode ‘cuci otak’ secara berlebihan hingga janjikan kesembuhan kepada pasien.

2. IDI bantah pemecatan Terawan politisasi

Dengan pemecatan ini, Terawan akan bisa kehilangan rekomendasi praktik. Setelah dipecat, Terawan tidak bisa mengobati pasien dengan metode ‘cuci otak’ karena tidak evidence based.

Terkait dugaan pemecatan Terawan sebagai politisasi, Beni membantahnya. Ia menyebut, pemecatan Terawan sudah diproses sejak 2018, sehingga tidak mungkin dipolitisasi.

3. Terawan masih bisa praktik, tapi bukan ‘cuci otak’

IDI punya waktu 28 hari kerja untuk menjalankan rekomendasi MKEK. Jika rekomendasi MKEK dijalankan IDI, bukan berarti Terawan benar-benar tidak bisa praktik.

Izin praktik Terawan tercatat hingga 5 Agustus 2023, sehingga dia masih bisa praktik. Meski demikian, Terawan hanya bisa melakukan praktik yang sudah based on evidence.

"Tapi praktik yang lain dan sudah based on evidence boleh saja. Misalnya membaca hasil radiologi dan ini kewenangannya silakan. Atau beliau CT Scan atau USG, respons IDI silakan," lanjutnya.

4. Kasus Terawan sebenarnya sudah sejak 2013

Lebih lanjut, Beni mengungkapkan sebenarnya kasus Terawan sudah bergulir sejak 2013 hingga 2016. Namun, Terawan tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan IDI sebanyak 5 kali.

Pada Juli 2013, Terawan mulai membuka praktik DSA yang secara ilmu kedokteran belum bisa dibuktikan secara ilmiah. Sehingga praktik ini dianggap tidak layak.

Pada Agustus 2013, Terawan mendatangi MKEK dan disarankan membuat kajian ilmiah di tempatnya praktik, RSPAD Gatot Soebroto. Meski Terawan menyetujui saran itu, namun MKEK IDI tidak pernah menerima laporannya hingga hari ini.

Kemudian pada 2016, MKEK IDI melaporkan Terawan atas dugaan pelanggaran etik karena telah mempromosikan metode praktiknya dengan berlebihan. Pelanggaran lainnya adalah tidak ada laporan mengenai biaya tarifnya.

5. Klarifikasi IDI soal pemecatan Terawan terkesan lambat

Jalan pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI memang bisa dibilang panjang. Beni mengungkapkan, tindak lanjut rekomendasi terkesan lama karena IDI beberapa kali memberikan Terawan kesempatan. Mulai dari klarifikasi hingga penelitian metode pengobatan yang dijalankan.

“Tetapi ternyata tidak (klarifikasi dan penelitian). Nah, sehingga pemberhentian ini berlarut dan lama sehingga mohon maaf baru kemarin di Muktamar 31 ditetapkan dengan keputusan tetap dari MKEK sesuai dengan hasil Muktamar 31 Banda Aceh,” pungkasnya.