Agar Dapat Membantu Pencari Keadilan, Pengadilan Negeri MoU Bersama Pemkab Bengkalis serta Imigrasi

Dahari 11 Apr 2022, 18:58
MoU PN Bengkalis dan Pemkab Bengkalis
MoU PN Bengkalis dan Pemkab Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Membantu agar dapat memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis serta Imigrasi TPI Bengkalis teken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), Senin 11 April 2022.

Penandatangan nota kesepahaman antara PN Bengkalis dengan Pemkab Bengkalis dan Imigrasi terkait perihal pengajuan perkara permohonan ini berlangsung di salah satu ruang sidang di PN Bengkalis Jalan Karimun.

Diawali dengan penandatanganan oleh Bupati Bengkalis Kasmarni dan Ketua PN Bengkalis Soni Nugraha, kemudian ikuti Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) H. Ismail, dan Kepala Kanim Bengkalis Dimas Pramudito.

Sambutan Bupati Kasmarni mengatakan, dengan kerja sama ini tentu sangat membantu dan dapat memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan. Karena tujuan dari dibuatkannya MoU ini tidak lain adalah sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

"Harapan kami kedepannya, mungkin terkait mekanisme pelayanan, meliputi hal-hal yang sederhana, seperti perbaikan kesalahan redaksional, hendaknya dapat diselesaikan cukup di Dukcapil saja, sepanjang dokumen pendukungnya  tersedia, dengan memakai konsep hukum administrasi," ujar Bupati Kasmarni.

Dan untuk 13 layanan permohonan pengajuan perkara di PN Bengkalis, dapat permudah dan diselenggarakan sedekat mungkin dengan masyarakat, terutama bagi masyarakat yang berada di daerah-daerah terpencil maupun daerah yang jauh dari pusat pelayanan.

"Dengan membuat proses sidang yang selama ini dilaksanakan di Kantor PN Bengkalis, kedepannya mungkin dapat langsung kita laksanakan di kantor-kantor desa atau kecamatan, dengan mendatangkan hakim pengadilan ditempat pengurusan dokumen,"ujarnya lagi 

Dengan adanya penandatanganan kerja sama ini, ditambahkan Kasmarni merupakan bagian dari upaya kedua belah pihak dalam mendukung visi Pemkab Bengkalis untuk “Mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera” melalui pelaksanaan misi “Mewujudkan Reformasi Birokrasi Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik”.

"Kepada Dukcapil Bengkalis, segera menginformasikan kerja sama ini kepada seluruh masyarakat,"ucap Kasmarni berpesan.

Sementara itu, Ketua PN Bengkalis Soni Nugraha mengatakan, adalah bentuk salah wujud tugas untuk memberikan pelayanan terbaik.

Menurutnya, bahwa undang-undang tidak selamanya menyelesaikan masalah karena sering sekali masalah yang timbul tidak teratasi, terkait hal itu MoU ini akan menjelaskan kewenangan yang diberikan.

"Masalah di masyarakat sering sekali tidak ter-cover, dengan MoU ini sama-sama mencoba saling menyesuaikan dan melengkapi sehingga apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan tidak melanggar ketentuan yang ada. Membuat pelayanan yang terbaik untuk masyarakat khususnya Kabupaten Bengkalis,"kata Soni Nugraha.

PN Bengkalis langsung dengan Dukcapil apabila adanya permohonan yang diajukan terkait dengan status kependudukan. Kedudukan hukum dan hal lain yang sejalan dengan kehidupan masyarakat dan harus dilegalisasi pengadilan agar sah.

Soni menyontohkan, seperti nama baru, orang hilang, tentu melegalkan itu ada di pengadilan. Dalam MoU ini apa yang menjadi kewenangan pengadilan dan bukan kewenangan pengadilan apabila ada keadaan baru maka MoU bisa menyelesaikan. Termasuk juga dibidang keimigrasian yang masuknya permohonan ke pengadilan.

"Semoga dengan adanya kesepahaman ini memberikan dampak positif dan tegaknya hukum di Kabupaten Bengkalis dan pencerahan hukum kepada masyarakat dan kepada aparatur kita,"ujarnya lagi.