Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo

Fitrianto 12 Apr 2022, 09:49
Liputan6.com
Liputan6.com

RIAU24.COM -  Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus investasi bodong Binomo yakni kekasih Indra Kenz Vanessa Khong, serta adik dan ayah Indra Kenz!

Dirtipiddeksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap pihaknya akan menjalankan pemeriksaan lebih lanjut kepada ketiga tersangka tersebut hari Kamis mendatang 14 April 2022.

Vanessa Khong juga angkat bicara setelah ia ditetapkan jadi tersangka.

“Sebenarnya aku males bahas kasus ini tapi makin lama makin bener, yup aku, papaku, dan adik dia dijadikan tersangka karena terima aliran dana dari dia, enggak tau lagi mau ngomong apa. 

Rekening 1 keluarga ku juga udah diblokir, situ yang benar.” tulisnya di akun instagramnya hari Minggu 10 April 2022.

Ketiga tersangka tersebut terjerat Pasal 5 atau Pasal 10 UU No. 8 th 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sebenarnya juga menyatakan bahwa pusat transaksi Binomo sudah terlacak ada di Rusia, dan Binomo disebar ke Indonesia lewat 404 Group.

Penyebarnya dimulai dari Brian Edgar yang sebelumnya juga sudah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka, 

Brian bertugas untuk mencari affiliator seperti Indra Kenz dengan memberi keuntungan berupa pembagian hasil. 

zxc3

Brian sebelumnya juga pernah bekerja di Rusia di 404 Group namun secara legal sebab Binomo ternyata aplikasi yang legal di luar negeri termasuk di Rusia, yang membuat polisi sulit untuk menemukan bos utamanya.

Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai pacar Indra Kenz jadi tersangka kasus binomo ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @baperanews. Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka