Empat Pelaku Pengedar dan Pemakai Sabu Warga Rupat Diringkus Polisi, Satu Merupakan Perempuan

Dahari 14 Apr 2022, 18:58
Tersangka dan barang bukti (BB) sabu
Tersangka dan barang bukti (BB) sabu

RIAU24.COM -BENGKALIS - Sebanyak 4 orang warga Rupat, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau diringkus pihak kepolisian sektor (Polsek) Rupat Polres Bengkalis, tersangka diringkus 6 April 2022 kemarin pukul 22.30 Wib.

Dari empat tersangka tersebut, satu diantara mereka merupakan seorang perempuan, tersangka diantaranya, Safri (40) warga Kelurahan Terkul,  Syahrul N (19) dan Jasnuri alias Jas (29) dan Rima L (40) warga Mesim.

"Keempat tersangka ini merupakan pengedar dan pengguna sabu,"ungkap Kasatnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Toni Armando, Kamis 14 April 2022.

Ungkap Toni Armando, saat tersangka diamankan barang bukti (BB) yang disita sebanyak, 24 paket sabu siap edar dengan berat 12,2 gram, satu timbangan digital, bong, mancis dan satu buah dompet.

"Berawal tim Opsnal Polsek Rupat Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu disebuah rumah Jalan Rowi RT.003 / RW.002 Desa Sukarjo Mesim Kecamatan Rupa. Kemudian tim Opsnal Polsek Rupat melakukan penyelidikan diseputaran rumah yang telah dilaporkan tersebut,"ungkap Toni Armando lagi.

Kemudian pada pukul 22.30 Wib Opsnal Polsek Rupat langsung melakukan pengrebekan dirumah tersebut dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu Safri dan Rima. Sedangkan tiga pelaku lainnya yaitu Mail, Jantan, dan Jas berhasil melarikan diri. 

"Saat melakukan penggeledahan rumah, berhasil menemukan satu buah dompet kecil berisikan 24 paket sabu serta menemukan satu buah timbangan, dan satu buah boong. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rupat, guna proses penyelidikan lebih lanjut,"ungkapnya lagi. 

Kemudian Jum’at 08 April 2022 pukul 23.00 Wib, tepatnya di Jalan Subrantas Kelurahan Terkul, tim opsnal Polsek Rupat berhasil menangkap dua orang pelaku lagi, yang sempat melarikan diri sewaktu pengrebekan dirumah tersangka Mail. Sedangkan untuk pelaku I masuk daftar pencarian orang (DPO).