Sebut Langgar AD/ART, Kubu Syahril Tolak Hasil Mubeslub LAM Riau

Riko 16 Apr 2022, 23:05
Tuding Langgar AD/ART, Kubu Syahril Tolak Hasil Mubeslub LAM Riau
Tuding Langgar AD/ART, Kubu Syahril Tolak Hasil Mubeslub LAM Riau

RIAU24.COM -  Lembaga Adat Melayu Riau (LAM) Riau dibawah kepemimpinan Datuk Syahril Abu Bakar angkat bicara terkait hasil Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) yang diadakan oleh sebagian pengurus LAM di Alpha Hotel Pekanbaru. Sabtu (16/4/2022).

Dalam konferensi persnya, LAMR kubu Syahril  mengatakan bahwa pihaknya dengan tegas menolak hasil Mubeslub tersebut.

"Yang namanya Mubeslub itu boleh dilakukan apabila terjadi hal yang darurat atau emergency. Dan sekarang tidak ada. Maka dari itu kita tidak mengakui Mubeslub oleh oknum pengurus LAM itu karna Ilegal dan melanggar AD/ART,"kata Nasir Penyalai Ketum Timbalan sekaligus ketua SC. 

"AD/ART yang dilanggar itu seperti segala surat menyurat resmi harus dikeluarkan ketua umum pimpinan harian dan sekretaris LAM Riau. Sedangkan yang mengeluarkan surat dilakukan oknum pengurus yang tidak berkompeten,"timpalnya.

Terkait klaim dukungan 8 pengurus LAM Kabupaten dan kota yang hadir dalam Mubeslub itu, dikatakannya juga menyalahi karna kewenangan mengundang dan menghadirkan pemilik suara adalah DPH LAM Riau.

"Secara adat mereka sudah tidak beradab lagi, karna sudah melanggar hukum,"ujarnya.

Terkait hasil Mubeslub itu, Nasir menegaskan akan menempuh jalur hukum. Dan akan melaporkan ke polisi dengan perkara pemalsuan kop surat, stempel lembaga dan mengatasnamakan pengurus yang bukan kewenangan mereka.

Sementara itu ditempat yang sama, Yusman Hakim Sekum DPH sekaligus ketua OC juga menyebutkan hal yang sama bahwa ada pelanggaran dalam Mubeslub yang dilakukan sejumlah oknum Pengurus LAM di salah satu hotel tersebut.

Diantaranya dalam pasal 8 dalam AD/ART dimana fungsi MKA tidak sebagai eksekutor tapi konseptor. Tapi nyatanya MKA melakukan Mubeslub. 

"Jadi sudah lari dari AD/ART yang bahasa hukumnya namanya inkonstitusional,"ujarnya.

Kemudian di pasal 14 ayat 3 dalam AD/ART Mubeslub ini bisa dilakukan apabila ketua umum MKA dan DPH berhalangan tetap. 

"Tapi nyatanya tidak,"ungkapnya lagi.

Seterusnya di ayat b, musdalub bisa dilakukan apabila mubes tidak dilaksanakan diwaktu yang ditentukan. 

Tapi meskipun demikian pihaknya akan tetap melakukan mubes di Dumai tanggal 19-21 April 2022. Dengan pesertanya seluruh kabupaten dan kota.

Diberitakan sebelumnya, Musyawarah Besar Luar Biasa, delapan pengurus LAMR kabupaten/kota selama dua hari 16 sd 17 April 2022, di Hotel Alpa, Pekanbaru, mengamanahkan Datuk Taufik Ikram Jamil sebagai Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR. Sedangkan Datuk Seri Marjohan Yusuf diamanahkan sebagai ketua umum Majelis Kerapatan Adat (MKA). 

"Hasil sidang pleno kedua, mengamanahkan  kepada DatukTaufik Ikram Jamil sebagai ketua DPH LAMR dan Datuk Seri Marjohan Yusuf sebagai Ketum MKA untuk priode 2022-2027," kata pimpinan sidang Datuk Tarlali. 

Sehubungan dengan sudah terpilihnya pengurus LAMR priode 2022-2027, kata Tarlali, maka pengurus LAMR masa sebelumnya dinyatakan demisioner.

"Kita akan selalu bersama-sama, apapun keputusan LAMR nanti kami ambil bersama dan siberi tahu kepada pengurus LAMR kabupaten/kota. Kami ingin tegak menjaga tuah, duduk menjaga marwah,"kata Datuk Marjohan.