Ternyata, Resedivis Bakar Mobil Pacar di Bengkalis Baru Seminggu Keluar Dari Penjara

Dahari 17 Apr 2022, 15:04
Tersangka DF alias Lobo warga Desa Teluk Latak, Bengkalis
Tersangka DF alias Lobo warga Desa Teluk Latak, Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS -Baru satu pekan menghirup udara segar setelah bebas dari Lapas Kelas II A Bengkalis akibat tersandung kasus narkoba jenis sabu, DF alias Lobo kini kembali berurusan dengan pihak kepolisian Polres Bengkalis.

Tersangka Lobo diringkus lantaran membakar satu unit mobil Toyota Agya milik M di rumah kontrakan korban Jalan HR Soebrantas Gang Sekapur Sirih Desa Wonosari Timur, Kecamatan Bengkalis, Rabu 13 April 2022 lalu.

Usai pembakaran, petugas Sat Reskrim Polres Bengkalis tidak butuh waktu lama untuk meringkus pelaku. Hanya berkisar beberapa jam pasca pembakaran mobil yang menghebohkan warga itu.

Aksi nekad Lobo itu dilatarbelakangi hubungan asmara. Korban M menolak melanjutkan hubungan pacaran dengannya.

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meky Wahyudi melalui Kanit Pidum Ipda Dodi Ripo Saputra mengatakan, pelaku Lobo membakar mobil milik korban M dengan menggunakan bensin. Setelah penyiraman bensin langsung membakar mobil korban.

"Setelah melakukan pembakaran pelaku langsung melarikan diri. Setelah mendapat laporan korban, tim opsnal bekerja, kemudian berhasil menangkap pelaku,"ungkap Kanit Pidum Iptu Dodi Ripo, Minggu 17 april 2022.

Korban melihat api membakar mobilnya teriak meminta tolong warga sekitar. Beruntung kobaran api akibat kebakaran mobil dilakukan pelaku tidak merambah kerumah korban.

Akibat perbuatan, pelaku DF alias Lobo kembali mendekam di Rutan Polres Bengkalis. Ia disangkakan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman 12 Tahun Penjara.

Lobo sendiri merupakan mantan resedivis kasus narkoba. Berdasar data yang di telusuri di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bengkalis, DF pernah diputus 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara Tahun 2019. 

Setelah bebas, Lobo kembali diringkus Sat Narkoba Bengkalis dan diputus 1 Tahun Penjara 2021.