Sedikitnya Enam Orang Dijatuhi Hukuman Mati Karena Membunuh Warga Sri Lanka

Devi 19 Apr 2022, 09:32
Foto : Internet
Foto : Internet

RIAU24.COM - Sebuah pengadilan di Pakistan telah menjatuhkan hukuman mati kepada enam orang setelah memvonis mereka atas peran mereka dalam pembunuhan main hakim sendiri tahun lalu terhadap seorang manajer pabrik Sri Lanka yang dituduh oleh para pekerja melakukan penistaan. Enam orang dijatuhi hukuman mati dihukum karena pembunuhan Priyantha Kumara Diyawadana dalam kasus yang membuat marah banyak orang Pakistan. 

Pengadilan Anti-Terorisme di Lahore, yang didirikan di dalam penjara dengan keamanan tinggi, juga menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada sembilan orang, hukuman lima tahun penjara kepada satu orang, dan hukuman dua tahun penjara kepada 72 orang, menurut pernyataan dari jaksa penuntut umum.

Diyawadana dibunuh pada bulan Desember oleh para pekerja di sebuah pabrik peralatan olahraga di distrik Sialkot timur Pakistan di mana dia adalah seorang manajer. Beberapa isu yang menggembleng di Pakistan sebagai penistaan, dan bahkan sedikit saja penghinaan terhadap Islam dapat meningkatkan protes dan menghasut hukuman mati tanpa pengadilan.

“Tim penuntut bekerja sangat keras untuk mengajukan kasusnya ke pengadilan dan untuk mencapai keputusan ini,” Abdul Rauf Wattoo, jaksa penuntut umum, mengatakan kepada AFP.

“Kami puas dengan hasilnya.”

Pengadilan khusus anti-teror didirikan untuk mempercepat proses peradilan dalam kasus-kasus terkenal yang bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk diproses.

Pada saat pembunuhan itu, pejabat polisi setempat mengatakan kepada AFP bahwa desas-desus menyebar bahwa Diyawadana telah merobohkan poster keagamaan dan membuangnya ke tempat sampah.

Beberapa klip video mengerikan yang dibagikan di media sosial menunjukkan massa memukuli korban yang rentan sambil meneriakkan slogan-slogan menentang penistaan ​​agama. Klip lain menunjukkan tubuh Diyawadana dibakar.

Banyak di antara massa tidak berusaha menyembunyikan identitas mereka dan beberapa mengambil foto narsis di depan mayat yang terbakar. Kelompok hak asasi manusia mengatakan tuduhan penistaan ​​agama seringkali dapat digunakan untuk menyelesaikan dendam pribadi, dengan sebagian besar minoritas menjadi sasaran.

Pada bulan April 2017, massa yang marah menghukum mati mahasiswa Universitas Mashal Khan ketika dia dituduh memposting konten penghujatan secara online. Sepasang suami istri Kristen digantung dan jasad mereka dibakar di tempat pembakaran di Punjab pada tahun 2014 setelah dituduh menodai Quran.