Usai Pengacara, PAN 'Pelototi' Ade Armando Biar Sama-sama Dipolisikan

Azhar 25 Apr 2022, 20:42
Pegiat media sosial Ade Armando. Sumber: Internet
Pegiat media sosial Ade Armando. Sumber: Internet

RIAU24.COM -  Setelah melaporkan Muannas Alaidid terkait dugaan pencemaran nama baik, PAN tidak menutup kemungkinan akan turut melaporkan pegiat media sosial, Ade Armando ke polisi.

"Tidak tertutup kemungkinan ya, ingat tidak tertutup kemungkinan, kita juga akan melaporkan Ade Armando," ujar Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay dikutip dari cnnindonesia.com.

"Nanti jika hasil kajian yang dilakukan oleh tim kuasa hukum kita dan juga oleh DPP PAN bisa ditindaklanjuti," sebutnya kembali.

Untuk diketahui, Sekjen PAN Eddy Soeparno melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando, yakni Muannas Alaidid dkk ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik pada, Senin, 25 April 2022.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 April 2022.

Dalam laporan itu, pihak pelapor adalah Moh. Eddy D. Soeparno dan pihak terlapor yakni Muannas Alaidid, dkk.

Muannas dilaporkan atas Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.