Kata Mahfud MD Soal TNI Aktif Jadi Pj Kepala Daerah

Azhar 25 May 2022, 11:27
Menko Polhukam Mahfud MD. Sumber: Internet
Menko Polhukam Mahfud MD. Sumber: Internet

RIAU24.COM -  Heboh soal perwira tinggi (pati) TNI aktif sebagai penjabat (pj) kepala daerah ditanggapi Menko Polhukam Mahfud MD.

Katanya, TNI aktif yang menjabat sebagai Pj kepala daerah dibenarkan dalam undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), maupun vonis Mahkamah Konstitusi (MK) dikutip dari detik.com, Rabu, 25 Mei 2022.

"Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah, itu oleh undang-undang, oleh peraturan pemerintah, maupun vonis MK, itu dibenarkan," sebutnya.

Untuk penjelasannya, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatakan TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI kecuali di sepuluh institusi kementerian/lembaga, misalnya di Kemenko Polhukam, di BIN, di BNN, dan di BNPT.

UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 20 mengatur anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asalkan diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.

Aturan diatas menurutnya disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 di mana di situ disebutkan TNI-Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara.

Termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 menjadi legitimasi Mahfud MD. Mahfud mengatakan banyak yang salah kaprah memahami vonis MK Nomor 15 Tahun 2022.

Mahfud menjelaskan dalam vonis tersebut ada dua hal yang disampaikan, salah satunya soal anggota TNI Polri yang diberi jabatan madya atau pratama di luar induk institusinya boleh menjadi penjabat kepala daerah.

"Dan vonis MK, ini yang sering salah dipahami. Vonis MK itu mengatakan dua hal, satu, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, tetapi di situ disebutkan terkecuali di dalam sepuluh institusi Kementerian yang selama ini sudah ada," sebutnya.

"Lalu kata MK sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama boleh menjadi pejabat kepala daerah. Itu sudah putusan MK Nomor 15 yang banyak dipersoalkan itu 2022, itu coba dibaca putusannya dengan jernih," sebutnya.

Aturan diatas digunakan sejak 2017 untuk menetapkan penjabat kepala daerah yang daerah-daerahnya melaksanakan pilkada.