Kemenkumham Akhiri Dualisme Kepengurusan Kopsa-M

Alwira 1 Jun 2022, 10:10
Saat rapat Anggota Kopsa-M
Saat rapat Anggota Kopsa-M

RIAU24.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengakui kepengurusan Koperasi Sawit Makmur, Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau, pimpinan Nusirwan berdasarkan surat keputusan Menkumham RI tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Sawit Makmur. 

Terbitnya surat keputusan dengan nomor perubahan anggaran dasar AHU-0000414.AH.01.38.2022 tertanggal 19 Mei 2022 tersebut serta merta menggugurkan klaim kepengurusan Kopsa-M versi Anthony Hamzah serta mengakhiri dualisme yang terjadi selama ini. 

Selain menyatakan kepengurusan yang sah, SK tersebut juga mengubah nama Kopsa-M menjadi Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) dengan Nomor Badan Hukum 319/BH/KDK.4/I/VIII/2001. Hal itu berlandaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan terintegrasi secara elektronik dan ditindaklanjuti Permenkumham Nomor 14 tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi  yang terdiri dari empat jenis yakni produsen, konsumen, pemasaran, dan jasa. 

"Tidak ada kata lain selain Alhamdulillah. Saya dan ratusan petani lainnya tak henti mengucap syukur kepada Allah dan begitu bahagia dengan terbitnya surat keputusan tersebut. Perjuangan, usaha, dan keringat yang kami curahkan untuk menyelamatkan Kopsa-M dijawab oleh Yang Maha Esa," kata Ketua Kopsa-M, Nusirwan dihubungi wartawan di Pekanbaru, Selasa (24/5/2022). 

Nusirwan terpilih menjadi Ketua Kopsa-M periode 2022-2027 melalui rapat anggota tahunan yang diikuti ratusan petani di Balai Desa Pangkalan Baru, awal 2022 lalu. Rapat yang juga dihadiri para ninik mamak, kepala desa, hingga legislator tersebut berlangsung dengan menjunjung demokrasi tinggi hingga terpilih Nusirwan sebagai ketua. 

Rapat anggota tahunan (RAT) itu sendiri dilakukan setelah beberapa bulan sebelumnya Anthony Hamzah melaksanakan kegiatan serupa di sebuah hotel berbintang di Kota Pekanbaru. Kegiatan tersebut mendapat penolakan dari ratusan petani Kopsa-M asli Desa Pangkalan Baru yang menggelar aksi unjuk rasa karena merasa kegiatan itu ilegal dan tidak sepantasnya dilakukan di luar desa, terlebih di hotel mewah. 

Saat itu, Anthony sendiri tidak mengikuti kegiatan tersebut karena statusnya sebagai buronan polisi dalam kasus dugaan penyerangan dan penjarahan perumahan karyawan perusahaan perkebunan sawit di Kampar. 

Selain itu, meski rapat tersebut dibubarkan polisi karena adanya aksi penolakan dari warga desa, Anthony yang mengikuti kegiatan tersebut secara daring tetap mengklaim sebagai ketua. Alhasil, dualisme kepengurusan pun terjadi yang menyebabkan ratusan petani menjadi korbannya.

Dengan adanya surat keputusan tersebut, Nusirwan mengatakan ratusan petani Kopsa-M asli Desa Pangkalan Baru begitu antusias. Raut optimisme kembali terpancar di wajah-wajah mereka karena menurut dia SK Kemenkumham tersebut merupakan keputusan tertinggi dalam sebuah organisasi koperasi. 

Selain itu, perubahan nama dari Kopsa-M menjadi Kopsa-M juga akan mengembalikan semangat para pengurus untuk mendata ulang keanggotaan. Dia menuturkan pengurus yang diakui pemerintah merangkul semua anggota tanpa terkecuali. Termasuk yang selama ini menjadi bagian pendukung Anthony Hamzah yang saat ini masih duduk di hadapan meja hijau. 

"Kami akan mendata ulang para anggota Kopsa-M. Tidak ada lagi yang hitam atau putih. Semuanya satu warna. Kita rangkul semua," ujarnya. 

Tak kalah pentingnya, ia mengatakan bahwa tujuan awal dibentuknya Kopsa-M oleh para tetua adat Desa Pangkalan Baru akan kembali diraih. Kesejahteraan para anggota menjadi hal utama yang menjadi program kerja kepengurusan baru. 

Selain itu, ia juga menegaskan akan mengembalikan hubungan Kopsa-M dan PT Perkebunan Nusantara V yang selama ini telah rusak akibat perbuatan kepengurusan sebelumnya.

"Penyelesaian permasalahan dengan PTPN V menjadi prioritas utama. Kami memiliki komitmen untuk menyelesaikan kewajiban kami kepada perusahaan, selama Perusahaan juga memenuhi hak kami atau kewajiban mereka. Kami yakin, dengan izin Allah, Insya Allah, permasalahan bisa terselesaikan karena kami mempercayai nilai dari itikad baik bersama," tegas dia. 

Kepada Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin turut menyambut bahagia terbitnya SK Menkumham tersebut. Dia berharap dengan adanya SK itu, maka berakhir sudah sengkarut Kopsa-M hasil peninggalan kepengurusan sebelumnya. 

"Sebagai orang yang dituakan di Desa Pangkalan Baru yang kebetulan saya juga mendapat amanah sebagai kepada desa, tentu sangat bahagia dengan terbitnya SK tersebut. Saya mengajak seluruh masyarakat desa yang menjadi anggota Kopsa-M, inilah saatnya kita bangkit dan meraih cita-cita para ninik mamak kita terdahulu," ujarnya.**