Cabuli Murid Ngaji, Oknum Guru Ngaji Siak Kecil Bengkalis Divonis 9 Tahun Penjara

Dahari 10 Jun 2022, 18:19
PH korban dan keluarga korban
PH korban dan keluarga korban

RIAU24.COM -BENGKALIS - Oknum guru ngaji berinisial SP (49) warga Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (8/6) kemarin. 

Hukuman ini dijatuhkan majelis hakim karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak muridnya sendiri. Kuasa hukum korban Fahrizal SH didampingi rekanya Helmi Syafrizal mengatakan bahwa proses persidangan terhadap terdakwa berlangsung sejak April lalu. 

Pihaknya sangat mengapresiasi atas putusan majelis hakim, karena sudah memenuhi dan mewakili rasa keadilan bagi keluarga korban.

"Oknum guru ngaji ini berani berbuat harus berani bertangungjawab. Ini merupakan pelajaran bagi pelaku dan masyarakat lainnya,"ungkap Fahrizal, Jumat 10 Juni 2022.

Sementara perwakilan keluarga korban  berterimakasih kepada semua pihak yang sudah mendampingi mengawal proses hukum berjalan. Hal ini diungkap Daud salah satu keluarga korban.

"Proses sidang cukup panjang, sebuah kebenaran dan keadilan akhirnya terbukti. Bukan masalah putusan sidang seberapa lama atau cepat nya hukuman dan Alhamdulillah kita sudah dapat membuktikan yang salah ya di depan hukum itu tetap salah,"ungkap Daud.

Diutarakanya, hukuman ini sebagai bahan pembelajaran untuk semua,"tidak usah takut dan ragu untuk mengungkap kebenaran, baik itu pejabat, ustadz atau siapapun itu,"ucapanya.

Berita sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis akhirnya menangkap seorang pria di Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Minggu (5/1). Pria yang diamankan tersebut berinisial SP (49) berprofesi sebagai guru mengaji anak disekitaran tempat tinggalnya.

Korban pencabulanya juga masih murid mengajinya sendiri sebanyak empat orang anak. Hal ini seperti disampaikan Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi kepada wartawan belum lama ini.

Menurutnya, perbuatan pelaku terungkap setelah salah satu orangtua murid mengaji tersebut melaporkan perbuatan tidak senonoh ini ke Polsek Siak Kecil.

"Pelaporan pencabulan ini dilakukan salah satu orang tua korban Desember kemarin ke Polsek Siak Kecil, kemudian Polsek Siak Kecil meneruskan ke kita," terang Kasatreskrim. 

Kejahatan pelaku awalnya terungkap setelah salah satu orangtua murid mengaji yang menjadi korban pencabulan berinisial AF bertemu dengan orangtua murid yang lainnya. Kemudian menceritakan ke anaknya mendapat perbuatan cabul dari guru mengajinya.

"Dari keterangan ini orangtua murid tersebut langsung menanyakan kepda anaknya apakah pernah mendapat perlakuan yang sama. Orang tua berinisial AL ini mendengarkan pengakuan anaknya bawah pernah mendapatkan perlakuan cabul juga," ungkap Kasat waktu itu.

Tidak terima anaknya diperlakukan cabul kemudian mereka membuat laporan Kepolisian. "Kita menerima laporan ini langsung berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk melakukan pemeriksaan anak yang menjadi korban,"ujarnya.

Hasil pemeriksaan, pihak Kepolisian mendapatkan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan guru mengaji ini sebagai tersangka serta dilakukan penahanan. Hasil pemeriksaan SP melakukan perbuatan cabul kepada korbannya yakni murid perempuan sebanyak empat orang.

"Mereka dicabuli korban dengan dicium dan dipegang di daerah sensitifnya. Bahkan dilakukan beberapa kali sepanjang tahun 2021 lalu,"ungkapnya.

Pengakuan pelaku,awalnya perbuatan tersebut dilakukan karena iseng. Namun berkelanjutan terus menerus sampai saat di laporkan keluarga melaporkan perbuatan ini.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 76 E Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.