WNA Asal Jepang di Begal Saat Pulang dari Tempat Kerja, ini Kronologinya

Zuratul 14 Jun 2022, 15:51
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Seorang perempuan warga negara Jepang bernama “Satoki Oki” menjadi korban penjambretan dan pembacokan di Jalan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, Senin (13/6) jelang subuh.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial NA als Tole (22) dan MFR (20) di hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan korban yang merupakan karyawan itu MRT itu ditodong oleh pelaku saat pulang kerja, dilansir dari cnnindonesia.com.

"Pelaku melakukan aksi penodongan dengan menggunakan sajam jenis celurit terhadap seorang karyawan MRT berwarganegaraan Jepang," kata Royce dalam keterangannya, Selasa (14/6).

Para pelaku biasanya mencari target korban di tempat sepi sambil berboncengan menggunakan sepeda motor. Itu dilakukan pula saat menjambret WN Jepang.

Saat kejadian, kata Pasma, kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CBR 150 warna biru putih bernomor polisi B-3697-EHE sambil membawa celurit.

Kemudian, pelaku bertemu dengan korban yang kebetulan baru keluar kantor dan akan pulang ke apartemennya di daerah Glodok dengan berjalan kaki.

Setelahnya, pelaku MFR turun dari sepeda motor sambil membawa celurit dan menghampiri korban. Pelaku juga langsung merampas tas milik korban.

Saat itu, korban berusaha melawan. Alhasil korban dibacok oleh pelaku MFR mengunakan celurit sebanyak satu kali di area kepala belakang.

"Akibatnya korban mengalami luka bacokan dan harus mendapatkan luka jahitan akibat bacokan tersebut," ucap Pasma.

Usai melakukan aksinya, kedua pelaku langsung pergi lokasi kejadian dan meninggalkan korban yang mengalami luka.

Polisi lalu menangkap kedua pelaku di tempat parkir KAI yakni di Jalan Kemukus, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

"Pelaku NA als Tole berprofesi sebagai juru parkir di daerah Jalan Kali Besar Tambora, Jakarta Barat," kata Pasma.

Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.