RKUHP akan Disahkan! Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun Sebar di Medsos 4 Tahun Penjara

Amastya 16 Jun 2022, 10:31
Gedung DPR, Jakarta/minews.id
Gedung DPR, Jakarta/minews.id

RIAU24.COM Pemerintah Indonesia semakin mempertegas kebijakannya terkait oknum yang menghina pemerintah baik secara langsung maupun yang beredar di media sosial.

Aturan didalam RKUHP mengenai penghinaan atas pemerintah beredar dan membuat polemik yang hangat di kalangan masyarakat.

RKUHP yang masih menjadi rancangan undang-undang tersebut kabarnya akan disahkan pada bulan Juli mendatang oleh DPR.

Salah satu aturan yang ada dalam RKUHP tersebut adalah hukuman penjara bagi masyarakat yang menghina pemerintah yaitu selama tiga tahun. Dan jika penghinaan disebarkan melalui media sosial atau medsos hukuman dinaikkan menjadi empat tahun penjara.

Aturan yang bernada mengancam masyarakat tersebut tertuang dalam Pasal 240 RKUHP. Dilansir dari detikcom, berikut bunyi pasal tersebut:

“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

kategori kerusuhan tersebut termasuk kepada: 

"Yang dimaksud dengan 'keonaran' adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara.”

Dalam draf tersebut juga disebutkan bahwa hukuman akan dinaikkan menjadi 4 tahun penjara jika penghinaan dilakukan melalui media sosial atau ikut menyebarkan penghinaan tersebut sehingga diketahui oleh khalayak umum. 

Hal itu disebutkan dalam pasal lanjutan yaitu pasal 241 yang berbunyi:

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”


Itulah isi dari RKUHP tentang pasal terkait penghinaan pemerintah oleh masyarakat yang bernada mengancam masyarakat dan akan disahkan bulan Juli mendatang.

Diketahui sampai saat ini kategori dari penghinaan tersebut belum ada penjelasan lebih lanjut. Apakah kategori kritik untuk pemerintah diperbolehkan atau masuk ke dalam aturan tersebut hingga saat ini belum ada kepastiannya.