Estimasi Masa Tunggu Jemaah Haji Lebih dari 90 Tahun, Ini Kata Kemenag

Amastya 16 Jun 2022, 11:43
Ibadah Haji/pexels
Ibadah Haji/pexels

RIAU24.COM - Bagi calon jemaah yang ingin melakukan ibadah haji harus kembali menunggu lebih lama karena estimasi masa tunggu yang menjadi lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. 

Hal ini dapat dilihat dalam aplikasi Haji Pintar atau website Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) yang menunjukkan data estimasi keberangkatan yang semakin lama. 

Diketahui dari aplikasi tersebut bahwa ada beberapa provinsi yang memiliki masa tunggu lebih dari 90 tahun.

Kasubdit Siskohat Ditjen PHU, Hasan Afandi menjelaskan terkait hal tersebut melalui website resmi kemenag.go.id.

Hasan mengatakan naiknya masa tunggu keberangkatan haji disebabkan karena bilangan pembagi daftar tunggu harus didasarkan pada kuota haji tahun yang sedang berjalan. 

“Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun ini kebetulan kuota haji Indonesia hanya 100.051 atau sekitar 46% dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya,” jelas Hasan Afandi yang saat ini sedang bertugas sebagai Kabid Siskohat di Kantor Urusan Haji di Jeddah.

Menurutnya, sebelum ada kepastian kuota penyelenggaraan haji 1443 H pada pertengahan Mei 2022, maka bilangan asumsi yang digunakan sebagai bilangan pembagi masih menggunakan kuota berdasarkan MoU penyelenggaraan haji 2020, yaitu 210 ribu jemaah.

Sebelumnya MoU tersebut sempat dibatalkan karena adanya kebijakan mengenai keberangkatan haji (pengurangan kuota) karena pandemi Covid 19.  

Jika ada kepastian bahwa kuota haji 1443 H atau 2022 adalah sekitar 100 ribu jemaah, maka bilangan pembaginya akan mengalami penyesuaian.

“Hal inilah yang secara otomatis menyebabkan estimasi keberangkatan semakin lama. Sebab, ketika kuota turun, maka otomatis estimasi keberangkatan akan naik,” terangnya.

Estimasi tersebut akan terus berjalan dan berubah sampai adanya pengumuman mengenai kepastian kuota haji pada tahun 1444 H/2023 M. 

Jika kuota kembali normal, yaitu diangka 210 ribu jemaah atau bahkan lebih, maka estimasi keberangkatan akan mengalami penyesuaian.

Lebih lanjut, Hasan memastikan perubahan estimasi keberangkatan bukan karena naiknya jumlah pendaftar haji dalam kurun Mei – Juni 2022 (setelah penetapan kuota haji 1443 H). 

Karena kalau kenaikan jumlah pendaftar, dampaknya hanya terkena pada jemaah yang baru saja mendaftar, bukan kepada jemaah yang lama ataupun perubahan estimasi tunggu.

Adanya perubahan estimasi ini membuat Hasan berharap agar tahun depan kuota haji Indonesia kembali normal atau bahkan lebih banyak dari kuota sebelumnya.

"Bila kuota nasional kembali 100 persen, secara otomatis, estimasi keberangkatan akan menyesuaikan kembali, karena sistem aplikasinya memang begitu," tutupnya.