Prancis Melarang Penggunaan ‘Bikini Syariah’ atau Burkini, Korbankan Wanita Muslim

Zuratul 23 Jun 2022, 08:16
Potret Kepolisian Perancis lakukan mengamanan warga yang berenang di pantai menggunakan 'Burkini' korbankan Umat Muslim/liputan6.com
Potret Kepolisian Perancis lakukan mengamanan warga yang berenang di pantai menggunakan 'Burkini' korbankan Umat Muslim/liputan6.com

RIAU24.COM - Pengadilan Prancis kembali melarang penggunaan 'bikini syariah' atau burkini di Kota Grenoble.
Sebelumnya, Kota Grenoble sempat mengizinkan penggunaan burkini pada Mei lalu setelah beberapa perempuan Muslim lokal memprotes larangan itu.

"Apa yang kami inginkan bagi perempuan dan laki-laki adalah mereka bisa berpakaian sesuai yang mereka mau," kata Wali Kota Grenoble Eric Piolle pada bulan lalu, dikutip dari France24.

Namun, pengadilan kota itu menolak keputusan tersebut. Penolakan itu kemudian ditegakkan dalam pengadilan administratif tertinggi Prancis pada Selasa (21/6).

Menurut Dewan Keamanan Prancis, berdasarkan prinsip netralitas agama, mengizinkan penggunaan burkini bakal merusak "perlakuan yang sama dalam pengunjung, yang membuat netralitas pelayanan publik dikompromikan."

"Bertolak belakang dengan klaim objektivitas Kota Grenoble," keputusan awal kota untuk mengizinkan penggunaan burkini hanya bertujuan "untuk memenuhi tuntutan yang bersifat religius," kata pengadilan

Pengadilan juga menilai mengizinkan penggunaan burkini di Kota Grenoble dapat membuat beberapa perenang melanggar "aturan kebersihan dan keamanan."

Sebagaimana dilansir cnnindonesia.com, pemerintah Prancis menerapkan netralitas agama dalam "aturan separatisme" mereka yang disetujui oleh pemerintahan Presiden Emmanuel Macron.

Dalam aturan itu, Prancis melarang tindakan apapun yang "tujuan nyatanya untuk memberikan tuntutan sektarian berlandaskan agama."

Sementara itu, umat Muslim di Prancis seringkali sulit mengakses layanan publik karena pembatasan penggunaan simbol agama.

Pemerintah Prancis sendiri melarang penggunaan simbol agama seperti jilbab Muslim, penutup kepala Yahudi, dan salib besar Kristen di beberapa sekolah di Prancis. Larangan ini diterapkan pada 2004 lalu.