Jangan Khawatir! Sedia KTP Jika Tidak Punya Aplikasi PeduliLindungi untuk Dapat Minyak Goreng Murah

Hilda Sari Wardhani 27 Jun 2022, 10:47
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan/net
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan/net

RIAU24.COM Pemerintah menetapkan pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dirinya juga menyebutkan saat ini telah dilaksanakan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam pembelian MGCR sampai dengan Minggu (10/7/2022) mendatang.

Dalam pengumumannya, Luhut mengatakan aplikasi PeduliLindungi dapat digunakan atau bisa juga menggunakan NIK secara langsung.

Apabila masyarakat yang belum atau tidak memiliki aplikasi tersebut, bisa menunjukkan kepemilikan NIK untuk mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000.

Berikut cara yang bisa dilakukan mengutip dari beberapa laman berita terpercaya.

1. Pembeli secara langsung menunjukkan KTP/NIK pada pengecer, penjual atau distributor tertentu dan pengecer/penjual akan mencatat NIK.

2. Datang langsung dan membeli ke lokasi penjualan minyak curah yang telah ditunjuk.

Jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi ada beberapa poin penting yang tidak dapat dilakukan, misalnya mencari secara cepat lokasi penjualan MGCR yang sedang tersedia.

Namun, untuk membantu kebutuhan masyarakat pemerintah telah membuat secara khusus informasi digital melalui Instagram @minyakita.id dan laman cepat di linktr.ee/minyakita.

Pemerintah menetapkan ketersediaan minyak goreng curah untuk domestik hingga 300 ribu ton.

Mengenai hal itu, sangat diharapkan segala kelas dalam lapisan masyarakat bisa mendapat MGCR dengan harga eceran tertinggi Rp.14.000-Rp15.500 per kilogram.*