Hotman Paris Buka Suara Tentang Manajemen Holywings, Sebut 2.850 Karyawan Beragama Islam

Hilda Sari Wardhani 28 Jun 2022, 16:07
Hotman Paris minta maaf atas masalah yang menimpa holywings dan buka suara/net
Hotman Paris minta maaf atas masalah yang menimpa holywings dan buka suara/net

RIAU24.COM Hotman Paris sebagai pemilik saham terbesar Holywings, Hotman Paris pun buka suara tentang kepemilikan tempat makan dan hiburan malam yang saat ini telah berkembang dan punya 42 outlet bukan hanya di Indonesia tetapi telah mendunia.

Penjelasan Hotman Paris sebagai investor bahwa badan hukum tersendiri dan memiliki investor yang berbeda-beda.

"Holywings 42 outlet, itu semua outlet beda badan hukum. Jadi 42 outlet, 42 perseroan terbatas. Jadi kalau dicabut izinnya satu, yang mana?  Karena yang ini salah satu pegawai di kantor terpisah bagian marketing, bukan pegawai misalnya (Holywings) cabang Gatot Subroto. Bagian marketing ini bagian badan hukum sendiri, bukan pegawai dari outlet-outlet Holywings," kata Hotman dikutip dari tvOne pada Selasa, (28/6/2022) lalu.

Ia menjelaskan bahwa masing-masing Holywings memiliki badan hukum sendiri. Jadi, misal Holywings Kemang punya badan hukum sendiri dan jika ada kesalahan berawal dari kantor pusat pegawainya, maka tidak bisa dikaitkan langsung ke Holywings yang lain karena berbeda badan hukum.

Selanjutnya, Hotman Paris juga mengatakan tentang jumlah pegawai sebanyak 3.000 orang tersebut merupakan mayoritas beragama Islam.

"Perlu saya katakan, Holywings itu pegawainya ada 3.000 orang dan 2.850 orang beragama Islam pegawai Holywings.  Saya salah satu pemegang sahamnya, tapi tidak ikut direksi atau komisaris," lanjut Hotman Paris.

Mengenai hal itu, Hotman Paris secara langsung meminta maaf kepada seluruh umat Islam yang merasa terlukai akibat ulah oknum yang melakukan promosi minuman gratis bagi pelanggan yang bernama 'Muhammad' dan 'Maria'.

Diketahui akibat perbuatan tersebut, 12 outlet Holywings di Jakarta telah dicabut izin usaha oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan pihak kepolisian juga menetapkan 6 tersangka yang dijerat pasal berlapis mulai dari pasal UU ITE sampai dengan UU Penistaan Agama.

Selanjutnya, perusahaan holywings telah melakukan dua kali permintaan maaf atas kejadian yang banyak melukai masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam. Dalam unggahan permintaan maaf, holywings pun meminta support dan doa untuk kelancaran penyelidikan dan masalah tersebut.*