Najwa Shihab Sentil Pemerintah Terkait RUU KUHP Ancaman Penjara: Ajak Banyak Profesi hingga Trending di Twitter

Hilda Sari Wardhani 29 Jun 2022, 15:59
Dinilai tidak transparasi dan sembunyi-sembunyi, Najwa Shihab sentil pemerintah dan bedah pasal bermasalah dalam RUU KUHP/net
Dinilai tidak transparasi dan sembunyi-sembunyi, Najwa Shihab sentil pemerintah dan bedah pasal bermasalah dalam RUU KUHP/net

RIAU24.COM - Sedang menjadi perdebatan lantaran dalam pembahasan mengenai RKUHP disahkan tentang ancaman penjara dinilai menyudutkan masyarakat dalam menuangkan pendapat publik.

Menurut video yang diunggah narasi, Najwa Shihab mengatakan bahwa RUUKUHP banyak ditentang oleh masyarakat karena prosesnya tidak transparan.

Belum lagi makna tagar semua bisa kena menjelaskan bahwa semua profesi  seperti jurnalis, petani, mahasiswa, aktivis, kreator konten, seniman, guru, ibu rumah tangga, petani bahkan tukang ojek pun akan menerima dampak jika RKUHP tersebut benar disahkan.

Menurut Najwa, sampai sekarang tidak ada yang tahu  draft terbaru yang akan disahkan itu isinya akan seperti apa.

Penetapan RUKHP ini juga dinilai sebagai bentuk rahasia antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini membuat masyarakat resah dan bingung pasalnya, draft tersebut akan berpegang pada draft bermasalah pada tahun 2019 yang ditunda pengesahannya karena berisi hal-hal kontroversial.

Dalam draft tersebut juga terdapat pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat karena akan mempidanakan orang-orang yang dinilai melakukan penghinaan terhadap pemerintah dan penguasa.

Beda dua pasal bermasalah.

Adanya pasal 535 RKUHP dan pasal 354 RKUHP. Pasal 535 tertulis "Setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".

Lalu pasal 354 tertulis "Setiap orang menyiarkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III".


Sumber: Twitter

Najwa Shihab menambahkan untuk membedah semua aturan pidana itu pasti ada tujuan hukum yang ingin dilindungi. Misal melindungi harta dengan larangan mencuri dan melindungi nyawa dengan larangan membunuh.

Menarik kebelakang tentang dua pasal di atas apakah tujuan sebenarnya asas perlindungan yang ingin dicapai dalam penghinaan?

Penjelasan pasal 535 memang dijelaskan tentang tujuan agar kekuasaan umum lembaga dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini.

Selanjutnya ia menjelaskan bahwa tujuan diatas dalam konteks HAM perlu diuji dan diseimbangkan dengan tujuan lain jika mengalami perbenturan.

Menurutnya lagi, dalam pasal tersebut menghormati kekuasaan berbenturan dengan melindungi kebebasan berbicara publik dan menimbulkan pertanyaan mana yang harus didahulukan?

Dalam unggahan video berupa utas tersebut terdapat banyak tokoh dalam masyarakat yang menyuarakan tentang pendapatnya mengenai RKUHP ini.

Setelah unggahannya pun, banyak komentar warganet yang setuju dan menanyakan maksud dan tujuan adanya UU yang dinilai membungkam pendapat masyarakat.*