Bahas Tuntas RKUHP Ancaman Penjara Penghinaan Presiden, Najwa Shihab: Apakah Ini Beralasan dan Dibutuhkan?

Hilda Sari Wardhani 30 Jun 2022, 11:21
Najwa Shihab ikut bahas tuntas tentang RKUHP Ancaman Penjara atas hinaan kepada lembaga negara/tangkapan layar (twitter @MataNajwa)
Najwa Shihab ikut bahas tuntas tentang RKUHP Ancaman Penjara atas hinaan kepada lembaga negara/tangkapan layar (twitter @MataNajwa)

RIAU24.COM RKUHP tentang Ancaman Penjara bagi semua orang yang menghina lembaga negara dikabarkan akan disahkan. Hal tersebut pun menuai kontra dari segala kelas masyarakat. 

Banyak menilai adanya Pasal tersebut hanya untuk kepentingan penguasa dan menyudutkan masyarakat untuk menyampaikan pendapat publik.

Begitu pula bagi Najwa Shihab, ia bisa menerima ketika tujuan dibuatnya pasal tersebut untuk menjaga martabat penguasa. Seperti: DPR, DPRD, Kepolisian, Kejaksaan dan Kepala Daerah.

Najwa Shihab juga menyampaikan padahal sebenarnya akan terjadi, martabat bisa terlindungi dengan baik ketika para pengusaha juga memiliki kinerja yang bagus.

Jika diikuti logika pun, tujuan yang ada harus diuji dalam konteks HAM dan wajib menyeimbangkan dengan tujuan lain ketika ada yang berbenturan.

Dalam tujuan tertulis, disampaikan untuk menghormati kekuasaan dinilai berbenturan dengan melindungi kebebasan berbicara publik hingga timbul pertanyaan mana yang harus lebih dulu didahulukan?

Sementara itu, Najwa Shihab menyampaikan adanya hak kebebasan ekspresi memang boleh dibatasi yang tertulis pada Pasal 28J ayat 2. 

Namun, jika disandingkan dalam konteks HAM pembatasan itu harus dinilai beberapa prinsip seperti, diatur dalam Undang-undang, reasonable atau beralasan, necessary atau dibutuhkan, dan proporsional atau tidak berlebihan.

Dari hal tersebut dapat dinilai kembali dan muncul pertanyaan apakah pembatasan kebebasan bicara atas nama menjaga martabat lembaga negara ini beralasan dan dibutuhkan?

Jawabannya adalah perlu adanya pembuktian, ketiadaan aturan ini bisa saja menjadi kerugian lembaga negara dalam menjalankan fungsinya.

Satu lagi, apakah pasal tersebut sudah proporsional? Dalam arti tujuan yang ada tidak mencegal tujuan lain yang lebih besar.

Padahal sudah ada tertulis pada UU Pasal 28 tentang Indonesia adalah negara demokrasi yang memiliki kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

Bagi Najwa, dalam negara demokrasi itu penyampaian pendapat merupakan hak fundamental bagi jaminan pelaksanaan HAM lainnya termasuk memperjuangkan hal-hal lain.

Lebih jelasnya, definisi penghinaan di RKUHP masih sangat kabur. Tidak memiliki ukuran dalam sebuah tindakan dan ucapan dalam kategori menghina.

Terakhir, Najwa Shihab menyampaikan tentang 'Equality Before The Law' yang artinya semua pihak sama di hadapan hukum. Ditekankan oleh UU Pasal 27 tentang hal tersebut.

Sebaliknya jika sama di hadapan hukum, apakah pengusaha bisa dipenjara jika menghina masyarakat biasa secara umum? Dan bagaimana ketika lembaga menghina sesamanya dalam perilaku korupsi, kerja asal-asalan, termasuk dalam yang lembaga yang kontra tentang bikin Undang-undang tidak transparan.

Najwa Shihab memberikan saran jangan sampai rancangan kitab UU Hukum Pidana menjadi hewan liar yang sengaja dilepas dan bisa menerkam siapa saja, #SemuaBisaKena.*