Haji 2022: 46 Jemaah Furoda Indonesia Terancam Dideportasi, Ada Apa?

Amastya 3 Jul 2022, 08:42
Jemaah haji furoda Indonesia terancam dideportasi oleh pihak Arab Saudi /okezone.com
Jemaah haji furoda Indonesia terancam dideportasi oleh pihak Arab Saudi /okezone.com

RIAU24.COM Jemaah haji Indonesia non kuota (furoda) terancam dideportasi oleh otoritas Arab Saudi. Sebanyak 46 jemaah yang gunakan furoda menggunakan visa asing dan tidak resmi sehingga mereka terancam dikembalikan ke Indonesia. Diketahui travel furoda yang memberangkatkan jemaah tersebut tidak terdaftar di Kementrian Agama (kemenag).

Perusahaan travel yang memberangkatkan jemaah furoda dengan menggunakan visa tidak resmi ini adalah adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat.

Kabar diketahuinya ada jemaah furoda yang ilegal dan tidak resmi tersebut berawal saat adanya informasi tentang puluhan jemaah Indonesia yang tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah, siang kemarin. Mereka sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6/2022) pukul 23.20.

Arsad Hidayat selaku Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah langsung memeriksa kebenaran informasi tersebut ke bandara. Alhasil di dalam bandara terdapat puluhan jemaah yang sudah menggunakan kain ihram tersebut ditahan dan dikumpulkan oleh otoritas Arab Saudi dalam satu ruangan.

Pemeriksaan dilakukan dan diketahui bahwa mereka tidak bisa masuk ke Arab Saudi karena dari pemeriksaan imigrasi, identitas jemaah tidak terdeteksi dan tidak cocok. Jemaah tersebut mengantongi visa haji yang justru berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia. Hingga Jumat (1/7/2022) petang, pimpinan travel masih berupaya melobi otoritas Saudi agar diizinkan masuk.

Ketidakcocokan data tersebut sudah dipastikan oleh Arsad Hidayat bahwa 46 jemaah yang diberangkatkan melalui PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia. Sehingga ketika pemeriksaan tidak lolos masuk karena data di paspor berbeda dengan data di visa.

Kemudian, PT Alfatih Indonesia Travel juga tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang dibolehkan memberangkatkan jemaah furoda. Bahkan travel ini juga diketahui belum terdaftar di penyelenggara umrah resmi.

“Di regulasi jelas, yang boleh memberangkatkan jemaah haji furoda harus resmi terdaftar di Kemenag. Dan, sebagian PIHK saat ini tengah antre menunggu penerbitan visa di Jakarta,” ujar Arsad dikutip dari laman haji.okezone.com.

Ropidin selaku Pimpinan PT Alfatih Indonesia Travel, mengakui pihaknya memang berupaya masuk Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia. Praktik illegal ini sudah dia lakukan bertahun-tahun sejak 2014. Bahkan pada 2015, travelnya sempat tersandung kasus karena jamaah tertahan di Filipina saat kepulangan lantaran diketahui menggunakan visa asing.

Zaenal Abidin selaku Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Bandara menegaskan, praktik penyelenggaraan haji yang dilakukan PT Alfatih Indonesia Travel ini menyalahi aturan.

"Jemaah menjadi korban penyelenggara yang coba-coba masuk dengan memanfaatkan visa haji furoda dari Singapura dan Malaysia," ungkapnya.

Sejumlah jemaah mengaku telah mengeluarkan biaya antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antri. Sebagian jemaah mendapat tawaran haji furoda ini sejak akhir Mei lalu.