Jokowi Tetapkan Tito Karnavian Sebagai Menteri PANRB Ad Interim, Ini Alasannya

Amastya 6 Jul 2022, 09:50
Tito Karnavian /sindonews.com
Tito Karnavian /sindonews.com

RIAU24.COM - Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menetapkan Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim.

Penetapan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada Jumat, 1 Juli 2022.

Berdasarkan surat nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian ditunjuk sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022.

"Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bahwa bapak presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim dari tanggal 4 sampai dengan 15 Juli 2022," bunyi surat penunjukan tersebut sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenpan-RB, menpan.go.id pada Rabu (6/7/2022).

Alasan penunjukan tersebut dijelaskan oleh pihak istana melalui Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini. Menurut Faldo, penunjukkan Tito Karnavian menjadi Menpan RB ad interim ini dilakukan demi menjaga fungsi pemerintahan agar bisa tetap berjalan.

Kemudian, Faldo juga menjelaskan bahwa jabatan menteri ad interim ini biasanya ditunjuk saat seorang menteri sedang berhalangan untuk menjalankan tugasnya, seperti tengah berkunjung ke luar negeri atau sedang jatuh sakit.

Biasanya penunjukkan menteri ad interim hanya berlangsung dalam waktu singkat atau terbatas.

"Tujuannya menjaga fungsi pemerintahan tetap berjalan dalam periode yang sangat terbatas," kata Faldo dilansir Kompas.com, pada Rabu (6/7/2022).

Lebih lanjut, Faldo memberi contoh penunjukkan menteri ad interim yang pernah dilakukan sebelumnya, yakni pada saat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pernah menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim selama seminggu, dan Menteri Perindustrian ad interim selama tiga hari.

Selanjutnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia juga pernah menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ad interim saat Menteri ESDM Arifin Tasrif positif Covid 19.

Penunjukan menteri ad interim ini merupakan hal yang sangat biasa menurut Faldo. Ia menambahkan penetapan tersebut dilakukan dengan pertimbangan dari berbagai faktor.