Penetapan Tersangka Mantan Bupati Inhil Tidak Sah, Indra Muchlis Adnan Kembali Hirup Udara Bebas

Riko 12 Jul 2022, 09:24
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

RIAU24.COM - Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan memenangkan Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Adnan (IMA) dalam sidang Praperadilan, Senin 11 Juli 2022.

Terkait hasil putusan tersebut, Kuasa Hukum IMA yaitu Zainudin Acang SH dan rekan-rekannya akan langsung menjemput Indra Muchlis Adnan yang ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan.

"Kami atas nama Kuasa Hukum bapak Indra Muchlis Adnan mengucapkan terima kasih kepada pengadilan dan hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan sangat cermat, sehingga permohonan kami sebagai kuasa hukum sebagian telah dikabulkan oleh hakim," ungkap Zainuddin Acang.

Dijelaskannya, dengan hasil putusan tersebut maka konsekuensinya adalah penetapan Indra Muchlis sebagai tersangka dan dibatalkan oleh pengadilan dan dinyatakan tidak sah.

"Proses hukum selanjutnya bahwa bapak Indra Muchlis harus dibebaskan saat ini juga setelah putusan dibacakan oleh hakim," jelas Acang.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa hasil putusan ini akan menjadi preseden baik untuk penegakan hukum di Indonesia khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir.

"Kami usahakan menjemput pak Indra malam ini di Lapas, karena perintah hakim jelas bahwa setelah putusan ini dibacakan maka Indra Muchlis sebagai termohon dalam perkara ini harus dikeluarkan dari tahanan," pungkas salah satu lawyer senior Inhil ini.

Diketahui, mantan Bupati Inhil, IMA telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Indragiri Hilir, yakni PT Gemilang Citra Mandiri pada tahun 2004-2006 senilai Rp4,2 miliar oleh pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Tidak menerima ketetapan tersangka tersebut, lewat kuasa hukumnya IMA melakukan Praperadilan di PN Tembilahan, dan teregister dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2022/PN Tbh. Gugatan masuk pada 21 Juni 2022.

Tujuan dari gugatan praperadilan ini, adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap IMA, selaku pemohon sementara pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil.