Kasus Predator Seksual JEP, Jadi Siapa Yang Berbohong?

Zuratul 14 Jul 2022, 10:48
3 Saksi Kasus JEP di Podcast nya Denny Sumargo/screenshot
3 Saksi Kasus JEP di Podcast nya Denny Sumargo/screenshot

RIAU24.COM - Kasus pelecehan seksual yang di lakukan oleh JEP (Julian Eka Putra ) terkuak di podcast Denny Sumargo.

Di dalam video podcast Denny Sumargo mendatangkan 3 orang saksi yaitu 2 orang yang pernah bersekolah di SMA SPI dan mereka bekerja di sana serta 1 orang ibu asrama.

Karena kasus pelecehan yang dilakukan oleh JE dan melibatkan sekolah SMA SPI, Denny Sumargo bertanya apa hubungan pelaku dengan sekolah tersebut.

Senin 11 Juli 2022, channel podcast YouTube Denny Sumargo  ‘Curhat Bang Denny Sumargo’ mengunggah sebuah video.

Seperti yang kita ketahui JE alias  Julianto Eka Putra, merupakan pemilik sekolah SMA SPI.

“Terkait yang dimaksud, beliau itu bukan owner, melainkan salah satu founder,” dijelaskan oleh ibu asrama salah satu saksi.

Selanjutnya Denny melontarkan pertanyaan “secara pribadi mengenal bapak JE seperti apa?”

“Beliau ini jelas beribawa, dermawan, dan juga menginspirasi, dan yang jelas beliau sangat berdedikasi seperti founder-founder yang lain,”ucap salah satu saksi.

Ketika Denny bertanya apakah mereka pernah tidak kalian mengalami tindakan yang tidak wajar dan ketiga saksi menjawab tidak pernah.

Denny Sumargo mengatakan bahwa yang dia ketahui ada puluhan siswa yang dilecehkan dan ia bertanya, “berapa banyak yang dilecehkan?”, “tidak ada” jawab saksi tersebut.

Dijelaskan oleh salah satu saksi bahwa tempat mereka adalah tempat yang terbuka, banyak yang memantau dan juga ada security.

Diakhir pertanyaan oleh Denny apa yang diharapkan dari para saksi jika JE terbukti bersalah.

Para saksi mengatakan bahwa jika JE memang terbukti bersalah, biarlah proses hukum yang mengadilinya. Jangan libatkan sekolah SMA SPI, karena masih banyak harapan para siswa untuk berprestasi.

Pada tanggal 11 Juli 2022, JE resmi ditangkap di kawasan Citraland, Surabaya dan langsung dijebloskan ke Lapas Klas 1 Lowoklaru.

(mg3) (nnd)