Miris! Seorang Tante di Tanjung Periuk Rela Jual Keponakan Demi Membayar Utang

Zuratul 22 Jul 2022, 13:41
Potret Tersangka yang Menjual Keponakannya Demi Bayar Hutang di Tanjung Periuk/screenshot
Potret Tersangka yang Menjual Keponakannya Demi Bayar Hutang di Tanjung Periuk/screenshot

RIAU24.COM - Polisi menangkap wanita berinisial AM berusia 51 tahun yang menjual keponakannya sendiri.

Uang tunai hingga ponsel menjadi barang bukti kejahatan perdagangan manusia yang diungkap oleh porles pelabuhan tanjung priuk, Jakarta.

Tragis bayi yang masih berusia delapan bulan itu dijual justru oleh tantenya sendiri, korban ditawarkan tersangka Am via media sosial seharga Rp 30 juta dengan modus adobsi anak, dikutip dari Tiktok @patroli.Indonesia, Jum’at (22/7/2022).

Polisi memberi keterangan atas kasus ini. “Am ini berusaha nagih hutang sebesar Rp 9 juta kepada korban ibu dari sih bayi, dengan menyeretkan bebrapa ancaman salah satunya  yaitu ancaman jika ibu dari sih bayi  melaporkan kepolisi, sih AM mengusir dari kontrakan. Dibawah ancaman tersebut ibu bayi pasrah saja tidak ada yang ia diilakukannya". 

Ibu korban terpaksa merelakan anaknya dijual tersangka karena diancam akan diusir dari tempat kontrakan dan dilaporkan ke polisi akibat tidak bisa membayar utang.

Polisi yang mengetahui adanya perdagangan bayi dari laporan warga langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di sebuah hotel di kawasan Pademangan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus di dipenjara di Porles Metro Jaya Utara. Dan tersangka dijerat Pasal tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Larangan penjualan bayi atau penjualan anak diatur dalam Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Dalam Pasal tersebut dikatakan “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.

Bagi pelaku penjualan bayi atau penjualan anak secara khusus dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

(***)