Pansus DPRD Gelar Rapat Soal Beberapa Potensi Dimiliki Kabupaten Bengkalis

Dahari 23 Jul 2022, 16:20
Syahrial ST MSi Wakil Ketua I DPRD Bengkalis
Syahrial ST MSi Wakil Ketua I DPRD Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Pansus kerjasama Daerah dibentuk DPRD Kabupaten Bengkalis kembali melaksanakan rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, Jum'at 22 Juli 2022.

Saat rapat tersebut, Wakil ketua I Syahrial, ST.,M.Si menerangkan bahwa Kabupaten Bengkalis banyak potensi yang dimiliki salah satunya adalah kawasan industri yang berada didesa Buruk Bakul, kecamatan Bukit Batu.

"Tapi ini belum aktif dilakukan, kita ingin dengan adanya Perda Kerjasama Daerah supaya dapat menambah investasi buat Bengkalis,"ungkap Syahrial ST MS.i

Menurut Syahrial, kemudian, ada beberapa objek wisata yang ada dikabupaten Bengkalis salah satunya di wilayah Pulau Rupat. Hal ini merupakan keuntungan yang belum sepenuhnya didapat.

"Maka dari itu kami mencari Solusi  bagaimana kawasan objek wisata tersebut bisa mendapatkan keuntungan dari kerja sama ini. Lalu berkaitan dengan Ticketing RoRo, sampai hari ini pemkab Bengkalis belum juga mendapatkan atau menemukan solusi kerjasama dengan tingkat Provinsi, MoU nya seperti apa agar Bengkalis bisa  mendapatkan keuntungan," beber Syahrial.

Kemudian, H. Adri selaku ketua Pansus kerjasama menambahkan, saat ini, tim Pansus kerjasama Daerah sudah melakukan konsultasi ke pihak Provinsi, Kemendagri agar mendapat informasi terkait dengan Ranperda kerjasama Daerah, agar secepatnya dapat di perbaiki ataupun disingkronkan.

"Ada point point kerjasama yang telah terbentuk dan berjalan tapi kabupaten Bengkalis belum dapat apa-apa, kami berharap ketertiban dalam rencana kerja pemerintah kedepannya dapat lebih di tertibkan lagi. Kita berharap dengan adanya Perda ini dapat dijadikan payung hukum kerjasama antar daerah maupun pihak ketiga terhadap potensi-potensi yang ada dikabupaten Bengkalis,"ucap H. Adri.

Selanjutnya, Mirsyahwal menjelaskan, ada beberapa poin penting yang tidak bisa diatur didalam Ranperda itu tetapi semua harus mengaturnya. 

"Ranperda ini sulit diberikan sanksi tetapi yang harus diatur itu adalah mekanisme dimana perlu kita berikan penekanan teknis yang diatur oleh kepala daerah,"ungkap Mirsyahwal.

Dian Rachmadani Kabag kerjasama juga menambahkan bahwa dalam kerjasama tersebut diantaranya adalah kerjasama dengan sekretariat daerah dan Tim koordinasi kerjasama daerah. Dimana sekretariat daerah dibentuk untuk bekerjasama dengan daerah lain.

Sedangkan tim koordinasi setiap tahun harus ada dan apabila ada penawaran kerjasama dengan pihak ketiga dan lainnya draf kerjasama tersebut harus terlebih dahulu didiskusikan.

"Saya berharap didalam fungsi dan peran bagian kerjasama daerah ini diberi bagian untuk menganalisa fungsi kerjasama dengan adanya pemetaan, dan juga adanya penguatan oktal di kepala daerah dengan adanya kekuatan kerjasama tersebut, perlu adanya pernyataan yang jelas kepala daerah memberi penjelasan terhadap masing-masing pihak kerjasama dan adanya rapat kerjasama koordinasi terhadap PSKSD supaya masyarakat mengetahuinya," sambung Syahrial.

Syahrial juga mengatakan apapun yang berkaitan dengan kerjasama sesuai dengan PP28  wajib diketahui, di putuskan dalam tim koordinasi daerah dan secara detail yang diatur peraturan kepala daerah karena penguatannya ada di kepala daerah dan juga bagian hukum.

"Dan kerjasama untuk menulis serta merancang apa yang telah disampaikan dalam pertemuan ini supaya ranperda yang akan disusun bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yang telah direncanakan,"pungkas Syahrial.