Satreskrim Polres Bengkalis Ringkus Dua Pelaku Penipuan Dengan Iming Iming Masuk Kerja ke PT NHL

Dahari 24 Jul 2022, 14:58
Dua tersangka
Dua tersangka

RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang pelaku tindak pidana penipuan diringkus Satreskrim Polres Bengkalis. Kedua pelaku ini saat melakukan aksi penipuannya pada 10 September 2021 silam, tepatnya disebuah cafe pondok biru Jalan Hangtuah kelurahan air Jamban, Kecamatan Mandau, Kab Bengkalis.

Kedua tersangka diantaranya bernama Hanafi dan Nasarudin sedangkan yang melapor peristiwa tersebut atau korban bernama UG warga kabupaten rohil. Hanafi dan Nasrudin ditangkap secara terpisah pada Jumat 15 Juli 2022 pukul 18.00 wib dan pukul 20.45 wib di kantor Satreskrim polres Bengkalis cabang duri, kemudian di Jalan rambutan Air Jamban.

Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Bengkalis Ipda Dodi Ripo Saputra saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 24 Juli 2022 membenarkan terkait penangkapan dua orang pelaku penipuan tersebut.

"Barang bukti yang kita amankan berupa 8 lembar kwitansi penyerahan dari korban UG. 7 bukti transfer, 4 lembar surat pernyataan dari tersangka Hanafi, satu buku catatan penyerahan uang dan satu lembar kwitansi penyerahan dari BS,"ungkap Ipda Dodi Ripo S.

Diutarakan Dodi Ripo, sebelumnya tersangka Nazarudin menelpon pelapor dan mengatakan bahwa ada PT NHL mau masuk ke Bangko dan pelapor sebagai humas meminta tolong mencarikan yang mau bekerja dengan per lamaran Rp3,5 juta sebanyak lima orang.

"Modusnya, mereka ini mencarikan 5 orang dulu dan kasih uang Rp 2 juta, sisanya akan dibayar kembali setelah tanda tangan kontrak. Eelanjutnya korban UG mencari orang sesuai dengan permintaan Nazarudin, pada Jum'at 10 September 2021 sekira pukul 17.00 wib pelapor Ucok dan Darmawan menjumpai Hanafi dan Nazarudin di cafe pondok biru jalan hang tuah Duri,"ungkap Dodi Ripo menceritakan kronologi awal.

Lalu, Nazarudin dan Hanafi mengatakan bahwa kalau PT NHL masuk ke Bangko, dengan mengatakan korban sebagai humas diBangko, dan rumah korban UG akan dijadikan mess dengan kontrak Rp. 40 juta per tahun. Dan untuk pelamaran kerja Rp3,5 juta dengan membayar dulu Rp2 juta per lamarannya sisa dibayar kembali setelah tanda tangan kontrak berjalan.

"Kemudian korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp10 juta beserta 5 lamaran kerja kepada pelaku Hanafi dan Nazarudin, Hanafi dan Nazarudin kala itu mengatakan paling lama satu bulan mereka sudah kerja, beberapa hari kemudian Nazarudin menelpon meminta lamaran dan uang atas suruhan Hanafi, kemudian korban menyerahkan uang serta lamaran kepada Nazarudin dan perbuatan tersebut berkelanjutan hingga berjumlah 56 lamaran ke PT. NHL dan 7 lamaran di perusahaan lain,"bebernya.

Setelah lamaran dan uang diserahkan, Hanafi dan Nazarudin melakukan kegiatan interview di bangko, MCU di RS. Permata Hati, training di LAM-Duri dan tanda tangan kontrak di sebuah rumah jalan Mandau-duri. Pada saat tanda tangan kontrak pelamar tidak boleh membaca kontrak atau memfoto, hanya disuruh tanda tangan saja, setelah tanda tangan kontrak sudah diangsur hingga pembayaran selesai sesuai dengan permintaan pelaku dan hingga saat ini mereka belum bekerja.

Perbuatan pelaku ini hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp200 juta, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian agar proses hukum selanjutnya. 

Berdasarkan laporan dari korban bahwa adanya tindak pidana penipuan, kemudian pihak Satreskrim Polres Bengkalis melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali kepada pelaku Hanafi namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Berdasarkan perintah Kasat Reskrim AKP M. Reza, SIK, MH melalui Kanit Pidum Ipda Dodi Ripo Saputra, SH, Jumat 15 Juli 2022 memerintahkan tim riksa unit 1 idik pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis cabang duri untuk membawa dan menghadapkan tersangka untuk didengarkan keterangan dalam perkara tindak pidana penipuan.

"Tim melakukan pengejaran terhadap Hanafi yang diketahui berada di jalan Karet Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau. Selanjutnya pukul 12.00 wib Hanafi berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bengkalis Cabang Duri untuk didengarkan keterangan selaku saksi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor Hanafi, kemudian langsung dilakukan gelar perkara dan berdasarkan bukti fermulaan cukup Hanafi dialihkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujarnya lagi.

Tak sampai disitu, penangkapan terhadap Nasrudin juga dilakukan setelah pihak Satreskrim usai memeriksa tersangka Hanafi dan berdasarkan bukti formulaan cukup Nasrudin juga turut ditahan dirutan Polres Bengkalis.