Viral! Mahasiswa Universitas Riau di Tangkap Mengedar Ganja Kering di Bangau Sakti

Zuratul 1 Aug 2022, 10:11
Ilustrasi Penampakan Ganja Kering/padek.co
Ilustrasi Penampakan Ganja Kering/padek.co

RIAU24.COM -Seorang mahasiswa asal Pekanbaru ditangkap karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis ganja kering.

Mahasiswa Universitas Riau inisial FST (21) ditangkap jam 18.00 WIB di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Bangau Sakti, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru Minggu malam (31/7/2022) dikutip dari akun tiktok milik @Riauin.

“Saat digerebek di kamar kos FST petugas menemukan 1 kilogram ganja kering yang disimpan dalam dalam box fresh tea warna hijau,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. 

"Info dari masyarakat tentang adanya pelaku diduga mengedarkan ganja diwilayah Pekanbaru," ujar Sunarto. 

Diakui tersangka barang haram itu dikirim oleh Pelaku HOT (DPO) dari Medan menggunakan bus angkutan umum. Ia pun di suruh untuk mengambil baram haram itu di salah satu halte Jalan Arifin Ahmad. 

Saat FST di gerebek oleh pihak kepolisian dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan di kost pelaku dan ditemukan sebuah kotak berisikan narkotika jenis ganja kering beserta sebuah timbangan. 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dipidana dengan ancaman hukuman mati pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berikut komentar warganet diakun tiktok @Riau in

“Mau heran tapi ini pekanbari udah biasa” ujar netizen.

“Mantap jenjang karir yang bagus,” ujar netizen.

“Mamak mu pasti bangga,” ujar netizen.

“Pekanbaru sedang tidak baik-baik saj,” ujar netizen.

(***)(rsm)