Sejarah Panjang Aturan PSE yang Membuat PayPal Diblokir di Indonesia

Azhar 2 Aug 2022, 05:48
Pendaftaran PSE. Sumber: Internet
Pendaftaran PSE. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Sejarah pemblokiran terhadap Steam dan lainnya merupakan bentuk Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Tahukah jika Permenkominfo tersebut dibuat sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mulai berlaku sejak 10 Oktober 2020 dikutip darir detik.com.

Peraturan ini sendiri sebenarnya merupakan revisi dari peraturan pemerintah yang dibuat tahun 2012.

PP yang dimaksud adalah PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang kemudian direvisi karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan yang ada saat ini.

Perubahan besar dari PP nomor 82 menjadi PP Nomor 71 tersebut adalah kriteria dan batasan PSE yang diwajibkan untuk mendaftar ke pemerintah.

Dalam Pasal 5 PP 82/2012 mengatur bahwa PSE untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran, sedangkan untuk PSE untuk non pelayanan publik tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran.

Itu sebabnya, banyak PSE yang mengklaim bahwa Sistem Elektronik yang diselenggarakannya bukan dalam rangka Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam PP 82/2012, khususnya PSE yang berbasis di luar negeri seperti Instagram, Facebook, Google, dan WhatsApp, yang enggan disebut sebagai "PSE untuk pelayanan publik" dan belum mendaftar sebagai PSE Pelayanan Publik.

Ditambah lagi, pelanggaran atas kewajiban pendaftaran tersebut tidak dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah sehingga tidak ada kepastian pendaftaran.

Sekarang, dengan hadirnya PP 71/2019 menjadi jawaban atas ketidakpastian kriteria PSE yang wajib daftar dalam PP 82/2012.

Kemudian PP nomor 71 ini diturunkan menjadi Permenkominfo No 8 tahun 2020, yang menjadi dasar hukum kewajiban perusahaan yang beroperasi secara digital di Indonesia, baik itu perusahaan lokal maupun asing, untuk mendaftar PSE Lingkup Privat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dengan adanya aturan PSE ini, maka PSE Lingkup Privat yang tidak terdaftar sesuai batas waktu yang telah ditentukan akan terkena sanksi pemblokiran oleh Kominfo.