Bawaslu Bengkalis Buka Kesempatan Bagi Pemantau Pemilu 2024 Supaya Mendaftarkan Diri

Dahari 4 Aug 2022, 16:21
Usman
Usman

RIAU24.COM -BENGKALIS - Dalam rangka memantau penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Bengkalis membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para pemantau Pemilu agar segera mendaftarkan diri.

Pendaftaran itu sendiri dapat dilakukan langsung ke kantor Bawaslu Bengkalis Jalan Antara, dibuka sejak sebelum tahapan Pemilu hingga 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Dengan dibukanya kesempatan bagi lembaga pemantau Pemilu untuk berpartisipasi dalam pemantauan Pemilu tersebut, hal ini disampaikan anggota Bawaslu Bengkalis, Usman, Kamis 4 Agustus 2022.

Menurutnya, sesuai amanah undang-undang jika lembaga-lembaga pemantau Pemilu sangat diperlukan bagi memantau penyelenggaraan Pemilu supaya berjalan sesuai asas Pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Kita menghimbau lembaga-lembaga maupun organisasi pemantau Pemilu yang memiliki syarat sebagai pemantau Pemilu agar dapat mendaftarkan diri di Bawaslu Kabupaten Bengkalis,"ungkap Usman.

Sesuai aturan dan mekanisme, ungkap Usman, penerimaan atau pendaftaran calon lembaga pemantau Pemilu, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan penelitian administrasi berkas-berkas persyaratan. 

Selanjutnya Bawaslu menindaklanjuti itu sesuai dengan menerbitkan sertifikat akreditasi bagi pemantau Pemilu yang memenuhi syarat.

“Secara umum, persyaratan bagi setiap lembaga untuk  menjadi pemantau Pemilu tahun 2024 adalah lembaga tersebut mesti berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terakreditasi dari Bawaslu sesuai cakupan wilayah pemantauannya,” ujarnya lagi.

Menurutnya lagi, mengenai lembaga pemantau Pemilu 2024, Usman menyebutkan jika sejauh ini lembaga-lembaga yang sudah berkoordinasi dan berkonsultasi kepada Bawaslu RI maupun Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota terkait keinginan untuk menjadi lembaga pemantau Pemilu sebanyak 129 lembaga. 

"Dari jumlah itu terdapat 15 lembaga telah mendaftarkan diri sebagai pemantau Pemilu, dengan rincian 4 lembaga telah terakreditasi di Bawaslu RI dan 1 lembaga terakreditasi di tingkat provinsi atau daerah,"ungkapnya.

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan Bawaslu RI mengenai pedoman teknis pendaftaran dan akreditasi serta pemantauan Pemiu tahun 2024, lembaga pemantau Pemilu yang telah terakreditasi di Bawaslu RI antara ada empat lembaga, yakni JPPR, LAKI, Pemuda Muslim, dan PB PMII. Hingga sejauh ini, Bawaslu masih terus mendorong bagi lembaga-lembaga maupun organisasi yang ada untuk menjadi bagian demokrasi sebagai pemantau Pemilu,” pungkas Usman yang juga Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bengkalis ini.