MA Resmi Bebaskan Syafri Harto Dekan FISIP Unri Atas Perkara Pencabulan Mahasiswi

Zuratul 11 Aug 2022, 12:19
Potret Syafri Harti Dekan Fisip Unri Nonaktif yang dinyatakan Bebas Murni, setelah kasasi Jaksa Kasus Pencabulan Mahasiswa di Tolak MA/screenshot
Potret Syafri Harti Dekan Fisip Unri Nonaktif yang dinyatakan Bebas Murni, setelah kasasi Jaksa Kasus Pencabulan Mahasiswa di Tolak MA/screenshot

RIAU24.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa atas terdakwa Syafri Harto, Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) nonaktif itu dinyatakan bebas murni dari tuduhan asusila terhadap mahasiswinya, yang sempat jadi perbincangan hangat di Indonesia. 

"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir dari detikcom, Kamis (11/9/2022).

Perkara Nomor 786 K/Pid/2022 diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni serta dua hakim agung akan menjadi anggota majelis, yaitu hakim Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Putusan itu diketok pada Selasa (9/8) kemarin.

Sampai saat ini, MA belum memberikan alasan mengapa menolak kasasi jaksa. Di mana jaksa menuntut 3 tahun penjara atas Syafri Harto.

Sebagaimana diketahui, Syafri Harto dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Maret 2022. Syafri Harto divonis bebas pada kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi bimbingannya, LM.

Kuasa hukum Syafri, Doddy Fernando, meminta tak ada lagi fitnah terhadap kliennya. 

Doddy meminta semua pihak menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim. Hal ini agar tidak timbul fitnah baru terkait kasus yang sempat viral tersebut.

"Kami bersyukur karena putusan bebas ini, tanpa izin Allah SWT tidak akan terjadi. Tentu putusan bebas ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah ada," terang Doddy, Rabu (30/3).

(***)