Intip Kekayaan Irjen Ferdy Sambo, dari Gaji hingga Tunjangan Per Bulan

Amastya 12 Aug 2022, 09:46
Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo yang memiliki gaji dan tunjangan yang relatif besar /newsdelivers.com
Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo yang memiliki gaji dan tunjangan yang relatif besar /newsdelivers.com

RIAU24.COM - Sejak ditetapkannya menjadi tersangka atas kasus tewanya Brigadir J, Ferdy Sambo semakin menjadi pembicaraan hangat se-antero negeri.

Rekayasa pembunuhan yang telah dilakukannya, membuat hal-hal yang berkaitan dengan Ferdy Sambo menjadi bahan bincangan publik.

Tak hanya dugaan hubungan perselingkuhan dengan AKP Rita Yuliana, gaji dan pendapatan serta harta kekayaan Irjen Ferdy Sambo pada saat menjabat sebagai Kavid Propam Polri juga menjadi sorotan.

Ferdy Sambo merupakan sosok pejabat di jajaran teratas Polri, yang mendapatkan fasilitas Gaji dan Tunjangan yang relatif besar. Tidak hanya itu diketahui ia juga mendapatkan fasilitas rumah dinas hingga ajudan pribadi.

Dikutip dari pontianak.tribunnews.com, untuk Gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan. Besaran gaji jenderal polisi ini disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.

Gaji sebulan untuk Irjen atau bintang dua, paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tinggi sebesar Rp 5.576.500.

Ferdy Sambo yang sebagai Pati Polri pastinya mendapatkan berbagai fasilitas negara untuk menunjang tugasnya. Hal ini dapat dilihat dari rumah dinas di kawasan elit, Duren Tiga, yang belakangan jadi tempat terbunuhnya Brigadir J.

Pria yang diduga dalang dari pembunuhan Brigadir J ini juga memiliki beberapa ajudan polisi dengan beragam pangkat. Bahkan, istrinya Putri Candrawati, juga disebut ikut mendapatkan fasilitas ajudan dan pengemudi yang juga berasal dari unsur Polri.

Selain dari gaji pokoknya, Ferdy Sambo juga menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Sebagai jenderal bintang dua dengan jabatan yang sebelumnya adalah Kadiv Propam Polri, maka Ferdy Sambo otomatis masuk dalam kelas jabatan 17, sehingga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp 29 juta per bulan, atau tepatnya Rp 29.085.000 per bulan.

Diketahui, jumlah tukin Ferdy Sambo ini berada di bawah Wakapolri yang besaran tukinnya ditetapkan sebesar Rp 34.902.000.

Sementara pejabat polisi lain di kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen dan Komjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja di atas, maka dalam sebulan Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000. Besaran tersebut baru menghitung gaji pokok plus tukin.

Irjen Ferdy Sambo juga masih menerima tunjangan lain yang bersifat melekat.

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Tunjangan melekat pada Polri relatif sama dengan tunjangan pada TNI.

Sekedar informasi, berikut berbagai macam tunjangan yang berlaku di TNI dan Polri beserta besarannya:

- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

- Tunjangan lauk pauk

- Tunjangan operasi keamanan

- Tunjangan penempatan di Papua Perjalanan dinas

- Tunjangan lain seperti saat ditugaskan menjadi kontingen pasukan perdamaian PBB.

(***)