Kronologi Penangkapan Surya Darmadi Megakoruptor yang Ikut Jerat Annas Maamun eks Gubernur Riau

Zuratul 16 Aug 2022, 09:17
Surya Darmadi Megakoruptor RI dengan Jumlah Rp78 Triliun/CNN
Surya Darmadi Megakoruptor RI dengan Jumlah Rp78 Triliun/CNN

RIAU24.COM - Perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu annas Maamun ke penjara.

Pada awal Agustus 2022, Kejaksaan Agung(Kejagung) RI juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau, dikutip kompas (16/8/2022). 

Akibat perbuatan konglomerat pemilik PT Duta Palma Group ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun. Kasus ini diperkirakan menjadi kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar sepanjang sejarah RI.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Koordinasi Kejagung-KPK 

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KPK terkait penanganan pemilik perusahaan sawit itu.

Diketahui, Surya Darmadi sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK terkait kasus suapnya sejak 2019 lalu.

“Kita kerja sama dengan KPK karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (15/8/2022) siang.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febri Ardiansyah mengatakan, pemeriksaan kasus Surya Darmadiyang ditangani oleh KPK bakal dilakukan di Kejaksaan Agung.

Sebab, bos PT Duta Palma Group itu kini ditahan oleh Kejagung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejagung cabang Salemba.

“Ya kita sudah koordinasi (dengan KPK) karena di sana (KPK) juga sudah diproses maka nanti pemeriksaan akan dilakukan di sini (Kejagung) untuk Surya Darmadi ya,” kata Febri Senin sore.

Secara terpisah, KPK menyatakan telah mengirimkan salinan dokumen barang bukti terkait kasus penyerobotan lahan yang dilakukan Surya Darmadike Kejaksaan Agung.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pengiriman dokumen itu merupakan salah satu bentuk kerja sama KPK dan Kejagung.

“Kejaksaan Agung juga berkoordinasi dengan kita dan meminta alat alat bukti yang ada di KPK dan kami juga secara terbuka menyampaikannya,” kata Ghufron saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin sore.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK akan terus mengusut kasus suap revisi fungsi perhutanan di Riau.

Ia menegaskan bahwa Komisi Antirasuah itu bakal membawa taipan yang pernah menjadi buron tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka persidangan.

“Tentu juga akan diselesaikan penyidikannya dan kami pastikan tersangka akan diproses sampai ke persidangan,” kata Ali.

Kronologi Penangkapan 

Surya Darmadi tiba di Indonesia menggunakan China Airlines dengan kode penerbangan C1761. Bos perusahaan sawit itu datang ke Indonesia dari Taiwan untuk menyerahkan diri.

Buron KPK itu tiba di Indonesia pada pukul 13.20 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dan langsung menuju kantor Kejaksaan Agung.

Usai dilakukan serangkaian pemeriksaan awal oleh Korps Adhyaksa, Surya Darmadi dibawa ke Rutan Salemba untuk dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.

(***)