Ketua Fraksi Golkar Idris Laena Sebut Peryataan Ketua MPR Terkait PPHN Menyesatkan

Riko 17 Aug 2022, 08:33
Idris Laena
Idris Laena

RIAU24.COM - Ketua Fraksi Golkar MPR RI Idris Laena MH  membantah pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, terkait pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Menurut Idris Laena pernyataan itu tidak benar sama sekali dan cendrung menyesatkan. Karena itu kebijakan di institusi MPR harus diambil sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019.

"Ini menyesatkan jadinya, karena tidak benar pernyataan ketua MPR RI itu,"ujar Idris Laena.

Ketua MPR pada pidato pembukaan sidang tahunan MPR Selasa (16/8/2022), menyampaikan terkait dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), yang sudah disepakati dan selanjutnya akan dibawa dalam sidang Paripurna dengan agenda tunggal yaitu pembentukan panitia Adhoc.

Namun apa yang disampaikan oleh ketua MPR tersebut dibantah oleh Idris Laena.

Dalam dari itu, Idris Laena juga membenarkan  25 Juli 2022, telah dilaksanakan rapat gabungan, namun sesuai dengan pasal 50 Tatib MPR, baru sebatas mendengarkan laporan dari badan pengkajian MPR, yang telah merumuskan rancangan substansi PPHN serta kajian tentang produk hukumnya.

"Adapun sikap dari Fraksi-Fraksi dan kelompok, baru akan didengarkan dalam rapat Paripurna yang akan diadakan khusus untuk membahas tentang PPHN itu,"ujar Idris Laena yang didampingi oleh Sekretaris Fraksi Ferdiansyah dan Bendahara Fraksi Mujib Rahmat.

Idris menambahkan, jika mayoritas Anggota MPR RI, menyetujui PPHN tersebut maka baru ditindaklanjuti. "Saya harus tegaskan, jadi prosesnya masih sangat panjang,"ujar Anggota DPR Dapil Riau Dua itu.

Prinsipnya, lanjut Idris, mekanismenya harus sesuai dengan Tata Tertib MPR khususnya pada Pasal 87 tentang proses pembentukan keputusan.

Terkait dengan PPHN sendiri, menurut Idris Laena, Fraksi Partai Golkar MPR RI dapat memahami jika ada keinginan untuk membuat Pokok-Pokok haluan Negara.

"Namun jika produk hukumnya harus dipaksakan, misalnya dengan membuat konvensi ketatanegaraan, yang tidak dikenal dalam Hirarki Perundang-undangan di Indonesia, jelas Fraksi Partai Golkar akan menolak,"pungkasnya.